Taufiqulhadi: RUU PKS Jangan Disahkan Sebelum Ada UU KUHP

Taufiqulhadi: RUU PKS Jangan Disahkan Sebelum Ada UU KUHP

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jangan sampai menabrak RUU KUHP. Karena itu, RUU PKS jangan disahkan sebelum RUU KUHP disahkan.
  
Ketika berbicara dalam diskusi bertema "RUU PKS Terganjal RKUHP", di Media Center DPR, Selasa (30/7/2019), Taufiqulhadi menilai dalam RUU PKS banyak sekali delik yang dibuat, tetapi tidak ditentukan tentang ancaman pidananya sama sekali.

"Karena itu  banyak pihak yang berkeberatan dan menolaknya. Seperti polisi menolak sebetulnya RUU PKS itu. Menurut  saya acuannya adalah kepada RUU KUHP yang insya Allah Panja berkomitmen untuk menyelesaikan pada priode ini," kata politisi Nasdem itu.

Karena itu, menurut dia, sebaiknya RUU PKS ini jangan disahkan dahulu sebelum RUU KUHP disahkan, karena banyak sekali potensi bertabrakan di dalam RUU PKS dengan RUU KUHP.


"RUU PKS bisa mengalami over kriminalisasi nantinya. Bisa ada dalam RUU PKS tetapi tidak dibenarkan dalam RUU KUHP. Misalnya, masalah pasal pencabulan, pasal zina, kesusilaan. Orang selama ini mengatakan ada pasal LGBT barang kali ada,  tetapi kami tidak mengatakan  pasal LGBT," jelas Taufiqulhadi.
 
Dia juga melihat kekerasan seksual memang tidak dijelaskan dalam RUU KUHP, tetapi tentang kekerasan ada di dalam konteks penjelasannya. Tetapi hal itu sudah dijelaskan  dalam KUHP.

"Karena itu menurut saya, ini penting sekali untuk dilihat dan diperhatikan oleh mereka yang sedang membahas RUU PKS sekarang. Jangan sampai bertabrakan dengan RUU KUHP," jelasnya.

 Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menjelaskan, meski RUU PKS sudah  berkembang menjadi polemik tentang bagaimana paradigma melihat persoalan kekerasan seksual ini, Komisi VIII belum membahas DIM pasal per pasal.

 nya satu persatu pasal,  rencananya mungkin setelah masa reses ini, kemarin setelah pemilu kemudian kita menerima DIM lagi dari pemerintah beberapa point yang diperbaiki dan rencananya setelah Reses komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal.

"Yang saya lihat polemiknya kok sepertinya seolah-olah kita mengamini satu kebebasan yang kebablasan. Sekali lagi kita bukan mengamini, membebaskan segala macam hal, tetapi kita ingin membantu para korban yang mengalami tindak kekerasan seksual agar mereka mendapatkan proses rehabilitasi, baik korban atau pelakunya dan juga membangun peradaban Indonesia yang lebih manusiawi," kata anggota DPR dari PDIP itu. 


Reporter: Syafril Amir