Ada 167 TKI Terancam Hukuman Mati

Ada 167 TKI Terancam Hukuman Mati
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sebanyak 167 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam dihukum‎ mati di luar negeri. 167 TKI yang terancam hukuman mati tersebut berada di lima negara yakni, Malaysia, Tiongkok, Arab Saudi, Qatar, dan Singapura.
 
Berdasarkan data dari Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, terdapat 167 TKI yang terancam hukuman mati dan paling banyak ‎tercatat ada di Malaysia.
 
Dari catatan Migrant Care, ada 117 TKI di Malaysia terancam hukuman‎ mati, 27 TKI di Tiongkok, 21 TKI di Arab Saudi, dan masing-masing satu TKI di Qatar dan Singapura.
 
Sebelumnya, Migrant Care sendiri mencatat ada tiga TKI yang sudah dieksekusi mati di luar negeri. Ketiga orang tersebut yakni, Siti Zaenab (47), dieksekusi mati setelah dituduh membunuh majikannya, pada tahun 1999. Siti Zaenab dihukum mati pada 14 April 2015.
 
Kemudian, pada 16 April 2015, seorang TKI, Karni Binti Merdi Tasim juga dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi. Perempuan asal ‎Brebes, Jawa Tengah itu dihukum mati karena membunuh anak majikannya pada 26 September 2012.
 
Terakhir, hukuman mati terjadi pada Muhammad Zaini Misrin. Pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy, pada 2004. Zaini Misrin dieksekusi pada 18 Maret 2018.
 
Atas eksekusi mati terakhir yang terjadi pada Zaini Misrin, Migrant Care pun mendesak pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan nota protes diplomatik kepada kerajaan Saudi Arabia. Sebab, eksekusi mati itu tanpa menyampaikan mandatory consular notification.
 
"Kami menuntut pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan nota protes diplomatik kepada kerajaan Saudi Arabia dan mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia," kata Wahyu Susilo, Rabu (21/3/2018).
 
Sumber: Okezone 
Editor: Nandra F Piliang