Fahira Idris Dukung Pemprov Jakarta Gugat Perusahaan Penyedia Bus Transjakarta

Fahira Idris Dukung Pemprov Jakarta Gugat Perusahaan Penyedia Bus Transjakarta

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta secara hukum. 

Gugatan ini ditempuh karena beberapa perusahaan enggan mengembalikan uang muka pengadaan empat paket bus Transjakarta yang sebelumnya digelontorkan Pemprov DKI Jakarta dalam pengadaan 483 unit bus pada tahun 2013. Padahal kontrak pengadaan tersebut sudah diputus pada 2017.

Menurut Fahira, dalam rilisnya, Selasa (30/7/2019), langkah hukum memang harus ditempuh karena sudah dua tahun Pemprov DKI Jakarta menagih pengembalian uang muka tersebut tetapi tidak diindahkan perusahaan penyedia bus. 


Selain itu, langkah hukum juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diambil jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan.

Walau masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov, dia berharap kasus ini dibawa ke ranah hukum biar jelas dan selesai serta uang yang sudah dikeluarkan bisa kembali masuk kembali ke kas Pemprov. 

Uang ini bisa digunakan untuk kepentingan lain, terutama untuk pengembangan sistem transportasi di Jakarta yang saat ini semakin baik dan semakin terintegrasi.

“Jangankan miliaran, satu rupiah pun uang rakyat yang sudah dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Saya dukung langkah Pemprov ini. Kejar walau sampai lubang semut sekalipun. Uang yang sudah dikeluarkan Pemprov untuk uang muka pengadaan bus pada 2013 lalu itu harus bisa ditarik kembali," tukas Fahira Idris.

Seperti diketahui, pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 masih menyisakan masalah bagi pemerintahan Anies Baswedan. Karena pada Mei 2017 lalu, BPK RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit. 

Salah satunya, terkait pengadaan bus Transjakarta pada 2013 lalu. Terdapat dua rekomendasi BPK RI kepada Dishub DKI Jakarta. Pertama, Dishub DKI Jakarta harus menarik kembali uang muka yang diberikan pada perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta saat itu. Kedua, jika cara pertama tidak berhasil, maka Dishub DKI Jakarta dapat menempuh jalur hukum kepada perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta.

Reporter: Syafril Amir



Tags DPD RI