OJK Minta Masyarakat Hati-hati Pinjam Dana dari Fintech

OJK Minta Masyarakat Hati-hati Pinjam Dana dari Fintech

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri meminta masyarakat lebih hati-hati meminjam dana dari perusahaan financial technology (fintech) karena banyak perusahaan fintech ilegal. Selain itu, bunganya sangat mahal.

"Kami selalu menyosialisasikan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. Apalagi bunganya sangat mahal, yakni 24 persen sebulan," ujar Yusri, Sabtu (20/7/2019) di Pekanbaru.

Karenanya, dia mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan pinjaman online itu sebagai pinjaman jangka panjang. 


"Pinjaman online itu biasanya untuk kegiatan-kegiatan atau bisnis mendesak dan jangka waktu pendek. Saran saya untuk jangka panjang ke perbankan saja lebih murah," sebut dia. 

Yusri menyebut OJK selalu mempublikasikan perusahaan-perusahaan fintech yang terdaftar di OJK dan yang tidak terdaftar atau ilegal di website resmi OJK. Informasi ini agar masyarakat tahu mana perusahaan fitnech yang resmi.

Disinggung apakah di Riau sudah ada laporan terkait penyimpangan transaksi layanan jasa keuangan digital atau masyarakat dirugikan oleh fintech, Yusri menyebut sejauh ini belum ada.

"Untuk Riau belum ada laporan terkait penyimpangan atau nasabah yang dirugikan financial technology itu," kata Yusri.


Reporter: Rico Mardianto