Polri Yakin Bisa Tuntaskan Kasus Novel dalam Tiga Bulan

Polri Yakin Bisa Tuntaskan Kasus Novel dalam Tiga Bulan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kepolisian mengaku optimistis mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dalam waktu tiga bulan. Polri yakin, meski teror yang terjadi 11 April 2017 tersebut belum menemukan hasil berarti.

"Kita tetap optimis sejak awal setelah kejadian 11 April 2017 itu penyelidikan sampai ada masukan dari pemerintah, juga rekomendasi Komnas HAM, kita membuat tim pencari fakta itu, saya kira secara profesional dan independen, beliau-beliau sudah melakukan hal yang profesional terbaik berdasarkan kemampuan dan kapasitasnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (19/7/2019).

Tim teknis yang akan dipimpin oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Idham Azis pun akan dibentuk pekan depan. 


Nantinya, kata Asep, jika tim teknis merasa membutuhkan kembali olah tempat kejadian perkara (TKP) maka hal itu akan kembali dilakukan. Selain itu juga pemeriksaan saksi-saksi dengan harapan ada hal lain yang diingat oleh saksi.

"Kalau masih dianggap perlu dan dianggap penting olah TKP itu dilakukan berkali-kali, tidak menjadi masalah karena olah TKP bukan hanya persoalan barang bukti, mungkin para saksi itu belum bicara, belum ditemukan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memberikan batas waktu tiga bulan untuk tim teknis mengungkap pelaku penyerangan.

Jokowi pun mengapresiasi kerja TPF bentukan Polri selama enam bulan ini. Ia berharap hasil kerja TPF bisa ditindaklanjuti oleh tim teknis yang diketuai Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.