Apresiasi Disertasi Abdul Kholik, GKR Hemas: Kewenangan DPD RI Harus Diperkuat

Apresiasi Disertasi Abdul Kholik, GKR Hemas: Kewenangan DPD RI Harus Diperkuat

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota DPD RI GKR Hemas mengapresiasi disertasi Abdul Kholik dalam maraih gelar doktor dengan predikat cum laude di Universitas Sultan Agung, Semarang, Sabtu (13/07/2019). 

Disertasi Abdul Kholik mengangkat sengketa kewenangan antara DPD RI dengan DPR RI.

Hasil penelitian dan disertasi Abdul Kholik itu dinilai merupakan sumbangan yang besar bagi DPD RI dan ketatanegaraan Indonesia.


"Saya setuju sepenuhnya dan menyampaikan penghargaan yang tinggi terhadap disertasi dan pemikiran Pak Abdul Kholik. Kewenangan DPD RI harus diperkuat,” kata Ratu Hemas.

GKR Hemas menilai disertasi Abdul Kholik memperkuat argumen penguatan DPD RI. 

“Pak Abdul Kholik juga telah terpilih menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024. Beliau dan para anggota terpilih akan menjadi kekuatan menyempurnakan sistem ketatanegaraan kita,” tutur Hemas.

Dalam disertasi berjudul “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia”, Abdul Kholik memaparkan telah terjadi sengketa kewenangan negara antara DPD RI dengan DPR RI.

“DPD RI menganggap DPR RI telah mereduksi, mendegradasi, mendelegitimasi, dan menghambat kewenangan legislasinya. Sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya secara optimal. Sementara DPR RI berpandangan kewenangan legislasi DPD RI terbatas sesuai dengan ketentuan dalam UUD-NRI Tahun 1945,” tutur Abdul Kholik.

Bila sengketa kewenangan ini dibiarkan,  menurutnya berpotensi melahirkan kegagalan sistemik. “Perlu dilakukan upaya penyempunakan dan perbaikan secara menyeluruh pada tataran fundamental norma maupun instrumental norma,” katanya. 


Reporter: Syafril Amir