DPD RI Minta DPR Perhatikan Calon Anggota BPK yang Direkomendasikan

DPD RI Minta DPR Perhatikan Calon Anggota BPK yang Direkomendasikan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) siap melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 32 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil seleksi yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komite IV DPD RI Siska Marleni dalam diskusi bertema "BPK DiantaraTairkan Politik dan Profesionalisme" bersama anggota Komisi XI DPR Johhny G Plate dan Uchok Sky Khadafi dari Center For Budget Analysis (CBA), di Media Center DPR, Jumat (12/7/2019).

Siska belum bisa memastikan apakah 32 nama calon BPK hasil seleksi Komisi XI DPR itu sudah masuk ke DPD RI. "Insya Allah hari ini masuk dari DPR. Nanti coba dicek lagi," jelas senator dari Sumatera Selatan itu.


Dijelaskan juga, dalam melakukan fit and proper test terhadap calon anggota BPK tersebut, Komite IV DPD RI tidak mendikotomikan calon tersebut antara profesional dan politisi.

"Dalam melakukan fit and proper test,  kami fokus berkaitan dengan riwayat pendidikan dan pekerjaan. Apakah pendidikannya sesuai dengan disiplin ilmu yang diperlukan dan memang untuk menjadi anggota BPK ini diperlukan membutuhkan beberapa disiplin ilmyu," jelasnya.

Kemudian mengenai pekerjaan, setidaknya minimal 2 tahun sudah pernah bekerja di bidang keuangan atau akuntansi. Kemudian ditambahkan lagi dengan aspek manajerial mulai dari kemampuan untuk konsepsional, kemampuan untuk melakukan komunikasi interpersonal secara teknis.

"Namun yang tidak kalah penting dalam penilaian yang kami lakukan adalah kemampuan dalam mengambil keputusan, integritas dan independensi para calon itu. Jadi kami selektif sekali," terang Siska Marleni.

Dari hasil seleksi yang dilakukan Komite IV DPD RI, kemudian diserahkan kembali ke DPR sesuai rangking masing-masing calon. "Kami mengharapkan, rekomendasi DPD RI  dari hasil fit and proper test yang kami lakukan dapat menjadi perhatian DPR dalam menentukan calon yang dipilih," kata Siska.

Sementara itu, Johhny G Plate menjelaskan proses seleksi calon anggota BPK yang dilakukan Komisi XI DPR. Ada 64 orang yang mendaftar. Setelah dilakukan seleksi proses administrasi, dinyatakan lolos sebagai calon sebanyak 32 orang.

Ditegaskan, dalam melakukan seleksi calon BPK itu, Komisi XI tidak ada pertimbangan apakah calon tersebut dari kalangan profesional atau dari politisi. Karena tidak ada yang melarang politisi ikut mencalonkan diri.

Kemudian dari 32 nama calon yang sudah ditetapkan dalam Pleno Komisi XI tersebut, selanjutnya diserakan ke DPD RI untuk dilakukan fit and proper test. "Apakah sudah sampai ke DPD RI? Saya tidak tahu karena disampaikan lewat Pimpinan DPR ke Pimpinan DPD RI," kata Johnny.

Sedangkan Uchok Sky mengkritisi banyaknya politisi yang lolos seleksi calon anggota BPK tersebut. Bahkan politisi yang gagal lolos dalam Pemilu 2019 lalu. Mereka adalah Pius Lustrilanang, Ahmadi Noor Supit, Daniel Lumban Tobing, Tjatur Sapto Edy, Akhmad Muqowam, dan Nurhayati Ali Assegaf.

Reporter: Syafril Amir



Tags DPD RI