Mendagri Pastikan Pemerintahan Kepri Tetap Berjalan Pasca OTT Nurdin Basirun oleh KPK

Mendagri Pastikan Pemerintahan Kepri Tetap Berjalan Pasca OTT Nurdin Basirun oleh KPK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan roda Pemerintahan Kepulauan Riau tetap berjalan pasca ditetapkannya Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Hal itu diungkapkannya usai menghadiri pembukaan acara Rating Kota Cerdas Indonesia 2019 di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

"Yang penting tata kelola Pemerintahan tetap harus berjalan, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan, karena Kepri itu daerah tujuan wisata, daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," kata Tjahjo.

Tjahjo mengaku sedih atas tertangkapnya Bupati Kepulauan Riau dan mengaku akan memanggil wakil gubernur Kepri agar Pemerintahan tak terganggu.


"Ya tentu saya sedih. Tadi arahan Bapak Wapres juga sudah ada, hari ini saya panggil Wagubnya supaya jangan sampai Pemerintahan terganggu, proses hukum silahkan berproses, tapi tata kelola pemerintahan akan jalan terus," ungkapnya.

Sementara itu, status pe-non aktifan Gubernur Kepri, Nurdin akan menunggu inkracht.

"Ya belum (belum non-aktif), ini kan menunggu inkracht dulu," tutup Tjahjo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Nurdin Basirun sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari kedepan. 

Nurdin menjadi tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Nurdin ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar selaku pemberi suap.

Dalam kasus suap dan gratifikasi Nurdin mengantongi uang yang diterima dengan total yang diterima Rp 826 Juta.

Dalam perkara suap Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar swasta melalui Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri. Setidaknya ada 2 kali penerimaan yang dicatat KPK yaitu sebesar SGD 5 ribu dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019.

Sementara dalam gratiikasi Nurdin diduga menerima gratiikasi dengan total nilai uang Rp 666.812.189,56. Uang tersebut disita dari rumah Nurdin saat dilakukan penggeledahan. antara lain: - SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3, - USD 5.303 (Rp 74.557.528,5).- Euro 5 (Rp 79.120,18), - RM 407 (Rp 1.390.235,83), - Riyal 500 (Rp 1.874.985,75) dan - Rp 132.610.000.

Reporter: Irawan Surya