Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Februari 2020

Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Februari 2020

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2020 akan digelar di 270 daerah. Sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada 2020, yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada 2020 ini merupakan penyelenggaraan gelombang keempat secara serentak.

Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang akan menggelar pesta demokrasi tersebut. Di Riau Pilkada digelar di Kuntan Singingi, Indragiri Hulu, Siak, Pelalawan, Bengkalis, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti dan kota Dumai.

Untuk menyambut Pilkada 2020, Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019. Bahtiar menyebut aturan ini sebagai rujukan pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran pilkada serentak dalam APBD 2020.


Menurut Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan pada September 2020, namun untuk tanggal belum ditentukan karena menunggu petunjuk dari KPU pusat yang akan menyelesaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum pada bulan Juni ini atau selambat-lambatnya pada bulan Juli 2019.

KPU Pusat juga telah menyatakan bahwa tidak akan banyak perubahan pada PKPU Pilkada dan hampir semuanya sama dengan PKPU pada Pilkada tahun 2018 lalu. Namun, KPU memastikan akan ada satu PKPU, yakni soal tahapan, program dan jadwal yang harus diperbaharui. 

Setidaknya ada lima PKPU yang digunakan dalam Pilkada 2018 lalu. Kelimanya yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Ini tentu juga tentang penyusunan secara detil tahapan mulai pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pilkada, logistik, kampanye sampai dengan pemungutan suara.

Dikatakannya, untuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah diterima oleh KPU Riau dan juga Petunjuk Teknis (Juknis) untuk tahapan Pilkada yang akan dimulai pada bulan Februari tahun 2019. "Tahun ini tidak ada tahapan, sesuai Juknis akan dimulai Februari 2020," ucapnya.

Reporter: Eka BP



Tags Pilkada