Tim Pemekaran Desa Persiapan Rohul

Gelar Rapat Evaluasi

Gelar Rapat Evaluasi

PASIR PENGARAIAN (HR)- Tim pemekaran desa persiapan Kabupaten Rokan Hulu, yang dimotori Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (17/3) menggelar rapat evaluasi.

 Rapat ini dilakukan untuk mencari thau berapa desa yang memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.

Dijelaskan Budhia Kasiono, usai rapat mengatakan rapat evaluasi tim pemekaran desa persiapan, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tersebut.

Selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut nantinya, kata Budhia Kasino, tim pemekaran Kabupaten Rokan Hulu, akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan desa persiapan mana saja yang memenuhi persyaratan.

 Menurutnya desa persiapan yang memenuhi persyaratan nantinya akan disampaikan ke DPRD Rohul untuk di-Perdakan.

Jika seluruh dokumen persyaratan pemekaran yang diajukan desa persiapan lengkap, paling lambat paling lambat April 2015 mendatang sudah disampaikan ke DPRD Rokan Hulu, untuk di Perdakan.

 Oleh sebab itu dia berharap kepada desa persiapan yang belum layak untuk dimekarkan tidak kecewa. Karena hal ini dilakukan berdasarkan undang-undang.

“Kita juga berharap kepada masing-masing anggota tim termasuk pihak kecamatan supaya mempersiapan informasi data yang valid.

Agar target penyerahan ke DPRD untuk diperdakan dapat tercapai.

 Karena setelah evaluasi ini beberapa tahapan lagi yang akan dilakukan.

 Setelah disusun lalu diserahkan ke DPRD diperdakan,” terang Budhia Kasino.

Hadir dalam rapat evaluasi tim pemekaran desa persiapan yang digelar di aula Kantor BPMP saat itu, antara lain dari akademisi Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Disdukcapil, Tapem, Camat dan sejumlah undangan lainnya yang tergabung dalam tim pemekaran desa persiapan Kabupaten Rokan Hulu. (gus)