Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Lagi, KPK Periksa PT Duta Palma

Lagi, KPK Periksa PT Duta Palma

JAKARTA (HR)-Untuk kesekian kalinya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta keterangan dari manajemen PT Duta Palma Nusantara, dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau. Seperti diketahui, dalam kasus ini lembaga antirasuah itu telah menetapkan dua tersangka, salah satunya Gubri nonaktif, Annas Maamun.

Kali ini, yang dimintai keterangannya adalah Humas PT Duta Palma, Saut Hutapea. Ia menjalani pemeriksaan pada Selasa (16/12) di Gedung KPK, Jakarta. Saut dimintai keterangannya untuk tersangka Gubri nonaktif, Annas Maamun.

Selain memeriksa Humas PT Duta Palma Nusantara (DPN), penyidik KPK juga memeriksa staf legal perusahaan sawit di Riau itu, yakni Dermawani Siregar. Ia juga juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk Annas Maamun.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun. Keduanya diduga mengetahui adanya kasus suap dalam alih fungsi hutan tersebut.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dalam kasus alih fungsi hutan di Riau tahun 2014," kata Priharsa.

Sering Diperiksa

Dari pantauan selama ini, PT DPN termasuk salah satu pihak yang paling sering dimintai keterangannya terkait dugaan suap tersebut. Dalam pemeriksaan di Pekanbaru mau pun di Jakarta, manajemen perusahaan sawit yang memiliki lahan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu itu, unsur dari perusahaan selalu dimintai keterangan. Bahkan, kantor PT DPN yang berada di belakang areal purna MTQ Pekanbaru, juga sempat digeledah penyidik KPK, masih dalam kasus yang sama. Ketika itu, penyidik sempat menyita sejumlah dokumen dari kantor perusahaan tersebut.

Tidak hanya pada staf dan manajemen, bahkan bos PT DPN, Surya Darmadi, juga pernah diperiksa di Gedung KPK pada November lalu. Sejauh ini, belum diketahui secara pasti, apa kaitan perusahaan itu dengan kasus yang tengah menyandung Gubri nonaktif tersebut. Sejauh ini, pihak KPK juga belum memberikan keterangan pasti.

Surya Darmadi sendiri diperiksa karena diduga mengetahui adanya kasus suap alih fungsi hutan yang melibatkan Gubri nonaktif Annas Maamun dan Gulat Manurung yang sama-sama sudah jadi tersangka dan tahanan KPK.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini status Gubri nonaktif Annas Maamun masih tersangka dalam kasus alih fungsi hutan di Riau. Sedangkan tersangka lainnya, Gulat Manurung yang diduga memberi suap kepada Annas Maamun, sudah dtingkatkan statusnya menjadi terdakwa. Gulat juga sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin. (jor)