Panja Komisi VII DPR Temukan Indikasi Pelanggaran Pengelolaan Kawasan Hutan di Riau

Panja Komisi VII DPR Temukan Indikasi Pelanggaran Pengelolaan Kawasan Hutan di Riau

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI  menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Riau, khususnya di wilayah Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan. 

Dalam kunjungan kerja sebelumnya, Tim Panja Komisi VII DPR RI mendapat beberapa bukti yang dijadikan sebagai temuan, di antaranya adalah adanya kawasan hutan yang dijadikan sebagai perkebunan sawit tanpa izin, serta adanya aktivitas illegal logging.

"Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI menemukan beberapa titik lokasi hutan di wilayah Riau  yang  dijadikan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin. Kita sudah banyak sekali menemukan kejanggalan-kejanggalan yang seharusnya tidak dibiarkan begitu saja," ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir, Kamis (13/6/2019).


Menurut Nasir, Komisi VII DPR melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI ke Riau. Dalam kunjungan tersebut, ia langsung yang memimpin Tim Panja, di antaranya melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta jajarannya di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (12/6/2019).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diubah statusnya menjadi kebun sawit itu perlu dicek kembali perizinannya. 

"Kalau memang akan dibuat kebun sawit, maka perlu diurus kembali (izinnya), tentunya semua harus melalui prosedur yang sesuai dengan mekanisme yang ada," tandas Nasir.

Ia mengatakan, kawasan hutan yang rusak itu harus dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya ia meminta kepada KLHK agar membuat suatu peraturan yang pasti.

"Undang-undangnya sudah kuat, tinggal pelaksanaannya saja yang harus lebih tegas dan bisa dijadikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baik bagi negara. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menuntaskan masalah ini, supaya negara kita bersih dan semua perusahaan-perusahaan yang nakal bisa taat kepada aturan yang berlaku," kata Nasir.

Nasir menyatakan, Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI sudah berupaya mendorong secara maksimal agar persoalan ini mendapatkan solusi yang terbaik. 

"Hanya tinggal bagaimana pihak KLHK yang harus berjalan secara optimal dan maksimal dalam menjalankan regulasi ini. Semua kerusakan lingkungan yang terjadi ini harus segera dibenahi. Anggaran APBN yang ada harus memiliki azas manfaat dalam penggunaannya dan juga harus tepat sasaran, khususnya untuk pemulihan kawasan yang rusak," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa pengelolaan hutan merupakan bagian dari dua kata besar yakni pemanfaatan dan penggunaan kawasan. Di dua kata besar itulah ada perizinan yang diberikan oleh pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.

Terkait temuan Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI di Kemuning dan Pulau Muda, KLHK mengaku telah melakukan penelusuran untuk melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan tersebut. 

"Untuk pengelolaan hutan memang ada beberapa macam pemberian izin, yakni pemberian izin untuk HTI, izin HPH, dan izin restorasi ekosistem. Untuk di Provinsi Riau sendiri ketiganya memang ada," ungkap Bambang.

Ia mengatakan, langkah penegakan hukum yang dilakukan KLHK terhadap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin adalah dengan pemberian sanksi hukum, yaitu berupa pengenaan denda dan sanksi pidana. 

"Pemerintah Daerah juga perlu melakukan pengawasan terhadap semua kawasan hutan yang belum diberikan perizinannya," pungkasnya. 

Reporter: Surya Irawan



Tags Riau