Menteri ESDM Jonan Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Sofyan Basir-Samin Tan

Menteri ESDM Jonan Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Sofyan Basir-Samin Tan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri ESDM Ignasius Jonan memenuhi panggilan KPK. Dia bakal menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Sofyan Basir dan Samin Tan.

Jonan tiba pukul 08.41 WIB di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). Jonan terlihat mengenakan kemeja berwarna abu-abu.

Dia terlihat langsung masuk ke lobi KPK. Jonan terlihat membawa sejumlah dokumen.


Jonan sebelumnya dipanggil KPK pada 15 Mei sebagai saksi. Namun, dia tak bisa hadir karena sedang ada perjalanan dinas ke luar negeri.

KPK lalu menjadwalkan ulang lagi pemeriksaan Jonan pada 20 Mei. Tapi, karena Jonan masih dalam rangkaian perjalanan dinas di AS, lagi-lagi Jonan tak hadir sehingga dijadwalkan ulang pada 27 Mei dan juga tak hadir hingga dijadwalkan ulang lagi hari ini.

Untuk diketahui, Sofyan dan Samin Tan dijerat KPK dalam kasus yang berbeda. Namun, kasus ini sama-sama berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo yang terkait suap PLTU Riau-1.

Untuk Samin Tan, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eni Saragih. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni diduga menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Baca juga: Ada Dinas Luar Negeri, Menteri ESDM Tak Hadiri Panggilan KPK Besok

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

Sementara untuk Sofyan, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.



Tags KPK