BW Tak Digaji Pemprov DKI Selama Jadi Ketua Hukum BPN Prabowo

BW Tak Digaji Pemprov DKI Selama Jadi Ketua Hukum BPN Prabowo

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) tak digaji oleh pihaknya selama menjadi ketua tim BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sama sekali tidak digaji. Teknisnya nanti dicek. Intinya, dia tidak menerima gaji," kata Anies di Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Anies menyebut, tak digajinya BW karena yang bersangkutan mengajukan cuti di luar tanggungan selama satu bulan.


"Ya, dia (BW) mengajukan selama sebulan," ujarnya.

Bila penanganan kasus gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) BPN yang ditangani BW lewat dari sebulan, Anies menuturkan, mantan pimpinan KPK tersebut boleh menambah waktu pengajuan cutinya.

Meski demikian, Anies tak mempermasalahkan anak buahnya mengambil pekerjaan lain.

"Ini adalah hak warga negara. mereka bukan Aparatur Sipil Negara, sehingga mereka berhak untuk menentukan pilihan politiknya," katanya.