Ini Alasan Pemerintah Tunda Penerimaan CPNS-PPPK 2021

Ini Alasan Pemerintah Tunda Penerimaan CPNS-PPPK 2021

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditunda dari jadwal yang seharusnya, yakni 31 Mei 2021. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, masih ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah sehingga pendaftarannya belum dibuka bulan ini.

"Sekarang masih tahapan usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi, makanya jadwal pelaksanaan akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima di Jakarta, Ahad (30/5/2021).

Bima pun turut meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS serta seleksi kompetensi PPPK non-guru tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.


"Sedangkan untuk seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)," jelasnya.

Selanjutnya, setiap Instansi Pusat dan Daerah diminta membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.

Lalu, setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing-masing.

Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

BKN meminta agar instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Seperti nama Gedung/Tempat Lokasi ujian; alamat lokasi ujian.

Kemudian, hal lainnya menyangkut asal Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada; jumlah ruangan yang akan digunakan ujian, jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian, serta Jumlah Sesi yang akan diadakan perhari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.

Demikian instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan.

Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.



Tags CPNS