Mencoblos Dua Kali di Pemilu, Dua Warga Siak Divonis Penjara

Mencoblos Dua Kali di Pemilu, Dua Warga Siak Divonis Penjara

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Dua orang warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, inisial RR dan LN, divonis penjara selama 10 hari oleh Pengadilan Negeri Siak, Selasa (28/5/2019). Keduanya telah melakukan dua kali pencoblosan di dua TPS yang berbeda.

Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rozza El Afrina, didampingi 2 anggota majelis lainnya, Risca Fajarwaty, dan Hj Yuanita Tarid. Majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara 10 hari dan denda Rp1 juta rupiah dengan subsider 3 hari kurungan.

Berdasarkan pasal 516 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000". 


Sebelumnya peristiwa ini diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan masalah tersebut ke pengawas TPS.

Kedua terdakwa mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April 2019 silam.

Sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 17 April lalu, kedua tersangka melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12 dan kemudian pada pukul 10.00 WIB mereka mencoblos di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Ahmad Dardiri, SE, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat.

Pada Senin 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Siak meregister kasus tersebut menjadi temuan. Pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Siak, bersama Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan SG1.

Berdasarkan hasil SG1, Sentra Gakkumdu menyatakan perlu melakukan klarifikasi kepada warga yang melapor, Ketua dan anggota KPPS dan Pengawas TPS dari TPS 10 dan TPS 12.

Bawaslu Siak didampingi oleh 3 orang penyidik dari Sentra Gakkumdu meminta keterangan kepada 2 tersangka RR dan LN pada SG2 tanggal 27 April 2019.

Hasil dari SG2 tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan untuk menentukan kelanjutan permasalahan tersebut.

Pada 9 Mei 2019, masalah tersebut dilimpahkan ke pihak Polres Dayun Siak dengan menyerahkan bukti-bukti yang telah terkumpul.

Sebelas hari pasca pelimpahan berkas, tepatnya tanggal 20 Mei 2019 penyidik melimpahkan perkara ke pihak Kejaksaan Siak untuk melakukan P21 dan menyerahkan ke pihak pengadilan pada tanggal 24 Mei 2019 untuk dilakukan persidangan di pengadilan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil.

"Saya mengapresiasi putusan majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," ujar Rusidi singkat.