147 Usaha di Pekanbaru Urus Izin Tempat Makan Non Muslim

147 Usaha di Pekanbaru Urus Izin Tempat Makan Non Muslim

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hingga hari ke 11 Ramadan, baru 147 pemilik usaha rumah makan dan restoran yang mengurus syarat boleh membuka usahanya saat siang hari ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, bahwa pemilik restoran dan rumah makan di Pekanbaru yang mengurus perizinan buka saat siang hari mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu.

“Sampai saat ini yang sudah mengurus izin buka saat siang hari baru 147 pemilik. Sementara pada tahun lalu, jumlah pengelola rumah makan dan restoran non muslim yang mengurus izin untuk tetap buka saat bulan suci mencapai 155 pengelola,” katanya, Kamis (16/5/2019).


Jamil menambahkan, sesuai Instruksi Walikota Pekanbaru tentang kegiatan selama Ramadan, restoran atau rumah makan khusus non muslim tetap bisa buka selama Ramadan. Tapi harus memasang spanduk bertuliskan restoran atau rumah makan bagi non muslim.

“Mereka juga harus kantongi izin khusus dari pemerintah kota. Adanya instruksi ini untuk menghormati suasana puasa di Bulan Ramadan,” ujarnya.

Dilanjutkan Jamil, pihaknya sejak awal sudah menganjurkan para pengelola restoran dan rumah makan non muslim untuk membuat spanduk di bagian luar tempat usahanya. Spanduk itu juga berisi nomor izin dari DPMPTSP.

“Harapan kami tentunya pengelola mengurus perizinan yang menyatakan jika restoran atau rumah makan tersebut diperuntukan bagi umat non muslim agar saling menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan,” pungkasnya.