Sawmil dan Penampung Kayu Ilegal Beroperasi di Siak

Sawmil dan  Penampung Kayu Ilegal Beroperasi di Siak

RIAUMANDIRI.CO - Sebuah sawmil (industri penggergajian kayu) dan tempat penampungan kayu ilegal diduga beroperasi tanpa izin atau liar  di  Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, Riau.

Sawmil diduga tanpa izin dan tempat penampungan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan hasil hutan yang sah tersebut dikuasai atau dimiliki pria berinisial B 

"Korankan aja, saya sudah paham (tujuan kedatangan). Kalau pembeli, nggak mungkin ambil foto," kata seorang yang berada di sawmil itu belum lama ini.


Sementara, Kapolsek Bungaraya AKP Deni Rohmat mengaku tidak mengetahui tentang sawmil diduga tanpa izin dan tempat penampungan kayu tanpa dokumen tersebut.

"Beritakan saja. Saya tidak tau. Demi Allah," ungkap AKP Deni Rohmat, Rabu (24/5/2023).

Dari informasi yang dihimpun, kayu diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Pantauan Riaumandirico, dalam sawmil tersebut ada tumpukan kayu olahan dengan berbagai macam ukuran. Serta, mesin combine atau mesin dongfeng yang sudah dimodifikasi digunakan untuk mengolah kayu. Sawmil itu berada dibelakang kediaman B.