DPRD Bengkalis Sepakat Bahas 3 Ranperda

DPRD Bengkalis Sepakat Bahas 3 Ranperda

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah H. Bustami HY, Senin (29/4/2019). 
 
Tiga Ranperda tersebut yakni tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji Daerah, Perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis dan Penyertaan Modal PT. Bumi Siak Pusako.
 
Rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2019 dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir dan dihadiri 24 anggota DPRD Bengkalis, . 

Sekda dalam pidato penyampainnya menjelaskan bahwa pembiayaan transportasi jamaah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi berupa penyusunan peraturan daerah karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi jamaah haji daerah asal Kabupaten Bengkalis.


Bupati Bengkalis diwakili Sekda H. Bustami HY menyampaikan 3 Ranperda.

 
Kemudian untuk Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Air Minum Kabupaten Bengkalis akan memuat beberapa perubahan, dimana nama Perusahaan Air Minum diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan diberi nama Tirta Terubuk. 

Dalam draf usulan Ranperda itu juga memuat tentang regulasi bahwa Perusahaan Daerah Air Minum dapat membuka unit usaha lainnya di bidang air bersih dan air minum kemasan. Di samping itu memasukkan dewan pengawas ke dalam struktrur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Terakhir Ranperda tentang Penyertaan Modal PT. Bumi Siak Pusako dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22.12a tanggal 30 April 2019. Disebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan sebesar Rp30.000.000.000,-.
 
“Penyertaan modal tersebut direncanakan akan dilaksanakan tahun 2019 ini, dimana anggaran untuk penyertaan modal tersebut telah dianggarkan pada APBD tahun 2019. Kami berharap penyertaan modal kepada PT. BSP yang telah kami ajukan kepada anggota dewan yang terhormat dapat dibahas dan ditindaklanjuti sehingga dapat terealisasi secepatnya menjadi Perda,” ujar Bustami.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Zamzami Harun menyampaikan pandangan fraksinya kepada Ketua DPRD Bengkalis, H Abdul Kadir.

Sepakat Dibahas

Menyikapi penyampaian 2 Ranperda dan Perubahan Perda oleh Pemerintah Daerah, pada malamnya dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bengkalis yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir dan Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis, Maryansyah Oemar

Fraksi pertama yang mendapat kesempatan menyampaian pandangan umumnya adalah Fraksi Partai Amanat Nasional yang dibacakan Ita Azmi. Pada prinsipnya fraksi ini dapat menyetujui untuk dilanjutkan pada pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
 
Kemudian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan oleh H. Azmi berharap Ranperda dan Perubahan Perda dapat dibahas pada tingkat Pansus serta dikaji lebih dalam sesuai dengan Undang-Undang, karena dinilai dapat meningkatkan masuknya PAD yang dapat meningkatkan Pembangunan di Bengkalis.
 
Selanjutnya Fraksi Golongan Karya yang disampaikan H. Thamrin Mali mendukung kedua Ranperda dan Perubahan Perda dapat dibahas di tingkat selanjutnya, mengingat Perubahan Perda tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk memang harus dilakukan, yang diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat di Bengkalis.

Juru bicara Fraksi Gabungan Negeri Junjungan, H. Johan Wahyudi  menyampaikan pandangan fraksinya kepada Ketua DPRD Bengkalis, H Abdul Kadir.

Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Daud Gultom juga menyetujui 2 Ranperda dan Perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan lanjutan pada tingkat Pansus. Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Nanang Haryanto, menyetujui 2 Ranperda dan perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan lanjutan pada tingkat Pansus. 
Karena pada salah satu Ranperda ada yang membahas mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako, yang dinilai dapat mengedepankan asas peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat.
 
Kemudian Fraksi Gerindra melalui juru bicara Zamzami Harun, menyepakati usulan 2 Ranperda dan Perubahan perda untuk dibahas ke tingkat Pansus dan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir Fraksi Gabungan Negeri Junjungan yang disampaikan oleh H. Johan Wahyudi, menyetujui 2 Ranperda dan perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan lanjutan pada tingkat Pansus.
 
Usai sidang, Bupati Bengkalis diwakili Plt Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis, Maryansyah Oemar menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan, ketua fraksi dan seluruh anggota dewan yang dapat menyetujui Ranperda dan perubahan Perda dibahas lebih lanjut ke tingkat Pansus. 

Ketua DPRD Bengkalis, H Abdul Kadir menyampaikan hasil pandangan umum fraksi-fraksi kepada Bupati Bengkalis yang diwakili Plt Asisten Administrasi Umum, Maryansyah Oemar.

 
"Terima kasih kita ucapkan kepada Pimpinan, Ketua Fraksi, dan anggota DPRD atas persetujuannya untuk pembahasan lanjutan Ranperda ke tingkat Pansus. Kita berharap hal tersebut dapat segera diselesaikan karena banyak menyangkut hak hidup orang banyak," ucap Maryansah seraya meyakini DPRD Bengkalis memiliki perhatian dan pandangan baik terhadap hal tersebut.(advertorial)



Tags Bengkalis