Pemerintah Pusat Cicil Tunda Bayar DBH Riau 2019

Pemerintah Pusat Cicil Tunda Bayar DBH Riau 2019

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dana Bagi Hasil (DBH) Riau triwulan empat tahun 2017 yang mengalami tunda salur, akan disalurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara bertahap tahun 2019 dan tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Riau (Hipemari) di Jakarta, Riski Beradat setelah melakukan konsultasi dengan pihak Kemenkeu mempertanyakan tunda salur DBH Riau tahun 2017 sebesar Rp1,7 trilun.

"DBH itu kan hak daerah, kenapa pusat menunda DBH kita, makanya kita punya inisiatif mempertanyakan itu ke Kemenkeu," kata Rizki Beradat, Ahad (22/4/2019).


Dari hasil konsultasi dengan Konsultan Kemenkeu RI, sebut Riski, pihaknya telah mendapat penjelasan terkait kurang bayar DBH Riau tahun 2017, yang belum dibayar pemerintah pusat.

Dalam keterangannya Kemenkeu menyatakan, berdasarkan Pasal 161 ayat 1 dan 2, PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), ayat 1 berbunyi dalam rangka pengendali pelaksanaan APBN, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat melakukan penundaan, pemotongan dan/atau penghentian penyaluran TKDD sebagaian dan/atau seluruhnya.

Kemudian ayat 2 dari Pasal 161 tersebut menyatakan, TKDD yang penyalurannya ditunda sebagaian dan/atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dibayarkan atau disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Dalam rangka terjadi penundaan penyaluran DBH, Pemerintah Pusat memperhitungkan penundaan tersebut sebagai kurang bayar DBH. Penyaluran kurang bayar DBH akan dilaksanakan setelah kurang bayar dianggarkan dalam APBN tahun-tahun anggaran berikutnya dan dapat disalurkan secara bertahap.

Kurang bayar atau lebih bayar DBH tahun 2017 telah diperhitungkan dan ditetapkan melalui PMK Nomor 104/PMK.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH menurut Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pada Tahun 2018.

"Jadi inti dari hasil konsultasi itu, bahwa sisa kurang bayar DBH Riau akan disalurkan pada tahun 2019 dan tahun-tahun berikutnya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," ujarnya.

"Tapi kami belum mendapat angkanya, tahun ini berapa kurang bayar yang akan disalurkan pusat ke Riau. Makanya kita harapkan Pemda di Riau juga harus proaktif mempertanyakan dan meminta kurang bayar DBH ini, agar jangan sampai tahun ini mengalami tunda bayar lagi," pintanya.