22 TPS di Riau Harus Lakukan PSU dan PSL, Ini Penyebabnya

22 TPS di Riau Harus Lakukan PSU dan PSL, Ini Penyebabnya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sedikitnya 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Riau harus melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan saat Video Conference Gubernur Riau bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah dan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Riau Command Centre Diskominfotik Riau, Kamis (18/4/2019).

Rusidi mengatakan di Riau 14 TPS harus melaksanakan PSU dan 8 PSL yang tersebar di 5 kabupaten/kota se-Riau.


"Tapi data terus bergerak, karena data Pekanbaru masuk masih tahap perhitungan. Tapi prinsipnya, PSU dan PSL ini tidak satupun warga negara yang tak bisa menggunakan hak suaranya. Jadi kita melindungi warga bisa menggunakan hak suaranya," katanya.

Dia menyatakan, dasar rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU kategorinya adalah kalau ada warga yang tidak berhak memilih di TPS itu, serta tidak singkronnya data pemilih dengan surat suara yang ada di dalam kotak, maka itu akan menyebabkan PSU.

"Intinya Pemilu ini harus akuntabilitas dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ketika ada data yang tak bisa dipertanggungjawabkan maka itu harus kita ulang," terangnya.

Disinggung apakah PSU itu akibat adanya kecurangan, Rusidi Rusdan menyatakan PSU itu bukan karena kecurangan. Karena kalau kecurangan itu konotasinya disengaja oleh pihak penyelenggara.

"Tapi ini pelanggaran, ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang nyoblos dua kali. Sehingga asas penyelenggaraan berasaskan hukum, dan akuntabilitas harus dilakukan PSU," paparnya.

Dia menegaskan, kalau PSU karena disebabkan pelanggaran KPPS, maka KPPS-nya harus diganti. Namun kalau pelanggaran bukan karena pelanggan anggota KPPS, maka KPPS tak perlu diganti.

Sedangkan untuk PSL, lanjut dia, pihaknya berprinsip terhadap asas pemilu bahwa tidak ada satupun pemilih yang hilang hak pilihnya.

"Kalau ada hak pilih yang dengan sengaja dihilangkan, itu bisa mengakibatkan pidana, sehingga kita harus mengambil solusi PSL. Dan itu sudah kita rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemilihan lanjutan," tukasnya.

Berikut 22 data PSU dan PSL di Riau: Pelalawan PSU ada 2 TPS dan PSL 1 TPS, Rokan Hilir PSU 2 TPS, Pekanbaru PSU 3 TPS dan PSL dalam proses loading, Bengkalis PSU 2 TPS dan PSL 1 TPS, Kepulauan Meranti PSU 3 TPS, Indragiri Hulu PSU 2 TPS dan PSL 6 TPS.