Terdakwa Pembunuhan Seorang Guru di Inhu Divonis 11 Tahun

Terdakwa Pembunuhan Seorang Guru di Inhu Divonis 11 Tahun

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Agus Tato, warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terdakwa pembunuhan terhadap guru di Inhu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

"Terdakwa Agus Tato terbukti bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun pada sidang beberapa waktu yang lalu," ungkap Humas PN Rengat, Immanuel Putra Sirait saat ditemui media, Senin (25/3/2019).

Dalam sidang putusan terdakwa Agus Tato, sidang dipimpin Wakil Ketua PN Rengat Ali Sobirin,  selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota, Maharani Debora Manulang dan Omori Rotama Sitorus.


Sebelum putusan, 7 saksi dihadirkan dalam persidangan. Bahkan satu orang saksi di antaranya, Annisa yang tidak lain adalah istri terdakwa yang bersaksi atas kejadian pada tanggal 3 September 2018 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (PJU), dalam perkara ini Febri Simamora ditemui, Selasa (26/3/2019), membenarkan putusan tersebut. "Benar sudah putusan kemarin," ucapnya.

Saat sidang dimulai, sebelumnya majelis hakim meminta tujuh orang saksi hadir secara bersamaan dan majelis hakim langsung bertanya ke masing-masing saksi secara bergantian.

Seperti keterangan Adris di hadapan majelis hakim, bahwa saksi mengetahui kejadian itu yang kebetulan berada di kafe milik terdakwa. "Istri terdakwa sempat menjerit minta tolong atas kejadian itu," sebutnya.

Sedangkan keterangan saksi Annisa yang tidak lain adalah istri terdakwa mengetahui kejadian itu berawal saat melayani korban yang memesan minuman keras. 

"Setelah minum, korban berencana mau pulang tetapi tidak bayar minuman yang sudah dipesan, saya langsung telepon suami," kata Annisa, sambil tertawa.

Lanjut Annisa, ketika terdakwa menanyakan tentang utang korban, secara spontan korban menjawab 'kalau anda keberatan silakan melapor ke mana saja' ucap korban. Saat itu pula terdakwa terpancing dan langsung mencari parang hingga terjadi perkelahian antar keduanya. Korban tewas setelah parang mengenai sejumlah tubuh korban dan leher nyaris putus.

Sementara dari keluarga korban Tardi (50), warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, tampak hadir istrinya korban Nur Hasnah dan tiga orang anaknya, satu di antara anak korban yakni Muhtarudin juga ikut menjadi saksi dalam persidangan.

Reporter: Eka BP