Kabar Gembira, TPP ASN Kuansing Segera Cair, Bupati Sosialisasikan Perbup

Kabar Gembira, TPP ASN Kuansing Segera Cair, Bupati Sosialisasikan Perbup

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Kabar gembira bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinanti-nantikan selama ini dalam waktu dekat segera cair dan diterima ASN.

TPP yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2019 itu, Selasa (26/3/2019), disosialisasikan oleh Bupati Kuansing H Mursini kepada seluruh pegawai di ruang Multi Media Kantor Bupati.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah Dr Dianto Mampanini, SE, MT, Asisten III Dr Agus Mandar, Kepala BPKAD Hendra, AP, MSi, Kepala BKPP Hernalis, SSos, seluruh kepala OPD, para kabag Setda, camat se-Kuansing, pejabat eselon III dan IV.


"Saya minta kepada Sekda segera mempersiapkan administrasi percepatan pembayaran TPP ini sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada," pinta Bupati kepada Sekda dalam sosialisasi tersebut.

Dalam sosialisasi ini Bupati menjelaskan, latar belakang diberikannya tunjangan tambahan penghasilan pegawai ini adalah keinginan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN Kabupaten Kuansing.

Selain itu pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ini juga merupakan keharusan dan tuntutan dari peraturan perundang-undangan. Di samping itu, lembaga pengawas seperti BPK, BPKP bahkan KPK telah mendesak seluruh daerah agar segera melakukan penyesuaian tambahan penghasilan bagi PNS.

Juga telah sesuai dengan Permenpan-RB No 34 Tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan, Permenpan-RB No 63Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja PNS dan Perka BKN No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan.

Bupati Mursini menjelaskan, misi Kabupaten Kuansing yang paling utama adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu pimpinan daerah selalu berkomitmen melaksanakan seluruh aturan yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan. Hal ini telah dimulai dengan percepatan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan yang telah selesai dituntaskan.

Dari analisis jabatan tersebut telah pula disusun peta jabatan yang fungsinya untuk memandu dalam setiap penataan baik rotasi, mutasi maupun promosi. Di samping itu hasil evaluasi jabatan juga menjadi panduan dalam memberikan tambahan penghasilan bagi ASN karena dari hasil evaluasi jabatan tersebut didapatkan pula kelas dan nilai jabatan.

"Kita di Kabupaten Kuansing telah melakukan langkah-langkah ini sesuai ketentuan regulasi yang ada, termasuk pendampingan oleh BKN pada saat penyusunan evaluasi jabatan," terang Bupati.

Dengan telah ditandatanganinya Perbup No 12 Tahun 2019 tentang TPP dan segera diberlakukan, sehubungan hal itu Bupati Mursini meminta kepada seluruh pegawai untuk tidak memperdebatkan formulasi besaran tambahan penghasilan bagi PNS tersebut, karena terhadap hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian akan dilakukan evaluasi setiap saat.

Kemudian ukuran terpenting dari pemberian tambahan penghasilan itu kata bupati adalah kedisiplinan dan kinerja PNS. Karena itu dirinya minta kepada seluruh OPD agar serius dalam penegakan disiplin yang dikoordinir oleh BKPP dan terhadap kinerja pegawai dirinya minta laporan hasil pekerjaan dibuat dengan jujur akan akan menjadi evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.

Bupati juga menegaskan bahwa di dalam Perbub ini juga telah diatur tentang pemotongan penghasilan bagi PNS yang tidak disiplin dan berkinerja baik. Karena itu kepada Sekda selaku pimpinan tertinggi administrasi kepegawaian agar melakukan pemantauan, pengawasan, pelaporan serta evaluasi terhadap penerapan peraturan bupati ini.

Dalam pada itu Sekda Dianto Mampanini menambahkan, dengan diberikannya tabahan penghasilan bagi ASN ini ditegaskannya kembali bahwa kewajiban ASN paling utama setelah ini adalah  meningkatkan kinera dan disiplin dan ini adalah yang paling utama. Disamping itu  juga akan ada kewajiban pegawai untuk membuat lapora kegiatan setiap minggunya.

"Untuk tahap awal ini laporan mingguan yang harus dibuat oleh ASN masih secara manual. Namun ke depannya akan digagas menggunakan sistem aplikasi sehingga lebih hemat karena tidak bm menggunakan kertas dan lebih praktis," papar Sekda.

Reporter: Suandri