Diduga Bisnis Kayu Hutan HPL di Pelalawan, Kampung Seminai Siak Jadi Tempat Pengumpulan Kayu

Diduga Bisnis Kayu Hutan HPL di Pelalawan, Kampung Seminai Siak Jadi Tempat Pengumpulan Kayu

RIAUMANDIRI.CO, SIAK -  Tumpukan kayu log milik Koperasi Tunas Harapan Dayun, yang dibawa dari hutan hak pengelola lahan (HPL) Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, ada di Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau.

Siregar, pengawas lapangan usaha kayu milik Koperasi Tunas Harapan Dayun menjelaskan bahwa lokasi penebangan pohon berada di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. 

"Karena mobil tronton tidak bisa masuk ke Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, maka dari itu kayu dilansir menggunakan mobil dump truk dan kami kumpulkan di Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak," ujar Siregar, Jumat (22/3/2019).


Siregar mengaku telah mendapat izin dari pemilik lahan tempat penumpukan kayu di Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

"Tempat penumpukan kayu di Kampung Seminai, kami sudah mendapatkan izin dari yang punya lahan, kami juga bayar pajak," katanya.

Dilanjutkan Siregar, pemilik kayu ini adalah Koperasi Tunas Harapan Dayun dengan wilayah penebangan di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, seluas 200 hektare. Tempat pengumpulan kayu untuk diangkut oleh mobil tronton berada di Kampung Seminai.

Kita punya izin, karena kayu ini dari hutan HPL, punya undang-undang, hutan kita tumbangkan kemudian kita tanami lagi dengan bibit akasia," tangkasnya. 

Budi seorang warga Desa Jatimulya SP 9 Kecamatan Kerinci Kanan, mengeluhkan rusaknya jalan karena dilalui oleh mobil dump truk bermuatan kayu. 

"Aspal jadi hancur karena dilalui mobil bermuatan kayu dari hutan di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan ke Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak," kata Budi.

Reporter: Darlis Sinatra