Antisipasi Korban Penipuan Pengangkatan Pegawai, BKD Riau Kirim Surat Edaran

Antisipasi Korban Penipuan Pengangkatan Pegawai, BKD Riau Kirim Surat Edaran

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah cepat menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi banyak korban penipuan dengan modus bisa meluluskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.

Surat edaran perihal tentang penipuan PPPK tahun 2019 itu akan dikirim ke kabupaten/kota, termasuk sekolah-sekolah. "Surat sudah diteken, hari ini kita kirim, sehingga kabupaten/kota bisa menginformasikan kepada masyarakat dan staf di wilayahnya masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (15/3/2019). 

Surat tersebut juga akan disampaikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, sehingga bisa langsung diteruskan ke sekolah-sekolah. Karena target pelaku penipuan adalah guru-guru. 


"Nanti surat kita kirim juga ke Disdik Riau, agar mereka bisa menyampaikan surat pemberitahuan ini ke sekolah-sekolah di bawah Disdik Riau," ujarnya. 

Ikhwan juga telah menyarankan kepada korban yang telah melapor ke BKD Riau untuk dapat melaporkan apa yang dialaminya ke kepolisian. "Beberapa korban yang melapor ke kita, tentu kita arahkan untuk melapor ke Polisi," tegasnya.

Berikut isi surat edaran tentang penipuan PPPK 2019 yang diterbitkan Pemprov Riau. Berdasarkan informasi yang beredar dan pengaduan terkait proses pengangkatan PPPK tahun 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Pengadaan PPPK di lingkungan Pemprov Riau dilakukan secara terbuka, transparan, objektif dan tidak dipungut biaya;

2. Proses pengangkatan PPPK 2019 masih menunggu petunjuk/arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;

3. Pemerintah Provinsi Riau tidak bertanggung jawab atas informasi tentang penipuan PPPK; 

4. Apalagi terdapat oknum yang menawarkan dapat membantu dalam proses pengangkatan PPPK, yang mengatasnamakan Pejabat Pemerintah Provinsi Riau dengan meminta sejumlah uang, maka tindakan tersebut merupakan penipuan; 

5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian khususnya  Bupati/Walikota dan Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Riau untuk segera menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya dan staf di unit organisasinya untuk berhati-hati dan waspada terhadap penipuan pengangkatan PPPK.