KPK Kumpulkan Seluruh Direksi dan Komisaris BUMD Provinsi Riau di Bank Riau Kepri

KPK Kumpulkan Seluruh Direksi dan Komisaris BUMD Provinsi Riau di Bank Riau Kepri

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Guna mengevaluasi Program Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) Wilayah Provinsi Riau dan Kepri Ketua Tim Koordinasi Wilayah dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adlinsyah Malik Nasution melakukan rapat evaluasi bersama seluruh Direksi dan Komisaris BUMD di Provinsi Riau beserta seluruh pejabat di lingkungan Bank Riau Kepri seperti Pemimpin Divisi, Pemimpin Cabang beserta Pemimpin Cabang Pembantu dan Pemimpin Kedai, Senin (25/2/2019). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Hangtuah Lantai 5 Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

Pada pembukaan rapat Adlinsyah mengapresiasi Bank Riau Kepri yang menjadi pionir dalam tiga hal yaitu sebagai BPD yang pertama menerapkan aturan tentang sistem dan prosedur SDM yang tidak membenarkan adanya hubungan keluarga di dalam internal Bank Riau Kepri.


Kedua, sebagai BPD pertama yang mewajibkan pelaporan E LHKPN bagi seluruh pegawai Bank Riau Kepri.

Ketiga, sebagai BPD yang pertama kali menerapkan BPP antigratifikasi. Ketiga hal ini dapat dijadikan contoh bagi seluruh BUMD yang ada di Provinsi Riau dan BPD seluruh Indonesia. Hal ini juga merupakan keberanian untuk melakukan keterbukaan.

Ketua Tim Koordinasi Wilayah dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adlinsyah Malik Nasution yang didampingi langsung oleh Direktur Utama Bank Riau Kepri Dr Irvandi Gustari beserta Komut HR Mambang Mit menyampaikan fokus perhatian KPK saat ini terletak pada pencegahan dan penindakan, pencegahan area-area yang rawan korupsi. 

"Sasaran optimalisasi penerimaan pajak daerah, transparansi dan akuntabilitas pengelola penerimaan daerah harus didorong," ujarnya. 

Adlinsyah menjelaskan pihak perizinan harus berperan besar dalam mendorong penerimaan daerah, sebelum mengeluarkan izin, pengusaha harus bisa membayarkan hak-haknya kepada negara. 

Selanjutnya ia juga menyampaikan di hadapan seluruh tamu undangan agar segera melaporkan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyampaian LHKPN merupakan tangung jawab moral seseorang penyelenggara negara. 

"Seharusnya pejabat yang tidak melakukan korupsi dan kesalahan tak perlu takut atau menghindari pelaporan harta kekayaan mereka ke KPK. Selain itu Bank Riau Kepri saat ini telah menjadi contoh atau role model dalam hal peningkatan PAD bagi daerah seluruh Indonesia," paparnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Deputi Pencegahan KPK RI Junet Junaidi, Direktur Operasional Bank Riau Kepri Deny M. Akbar beserta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Eka Afriadi dan Komisaris Independen Taufiqurrahman.

Banyak hal yang disampaikan Ketua Tim Koordinasi Wilayah dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adlinsyah Malik Nasution dihadapan tamu undangan, selain itu masing-masing tamu undangan berkesempatan untuk berdiskusi dengannya. 

Pertemuan ini dapat dijadikan sebagai wahana untuk membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dan intensif bagi masing-masing pihak dan sebagai momentum penyatuan visi, mensinergikan langkah, dan memperkokoh komitmen untuk bekerja sama dan bersama bekerja demi kepentingan bersama.