Kabupaten Pertama di Riau, Pemkab Meranti Serahkan LKPD 2018 ke BPK RI Perwakilan Riau
RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2018. Penyerahan langsung dilakukan oleh Wakil Bupati H Said Hasyim yang diterima oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau Thomas Ipung Anjarwarsita, bertempat di Gedung BPK RI, Pekanbaru, Senin (25/2/2019).
Turut mendampingi Wakil Bupati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto, SE, MM, Kepala Inspektorat Meranti Drs Suhendri, MSi, Kabid Akuntansi BPKAD Meranti Eko Haryadi, Kabid Inspektorat Meranti Bakhtiar, perwakilan Humas Meranti dan lainnya.
Sementara, Kepala BPK RI Thomas Ipung Anjarwarsita, didampingi Ketua Tim BPK RI untuk Meranti Salomo, Ratna, Endang dan pemeriksa lainnya.
Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Meranti dan Kepala BPK RI Perwakilan Riau yang dilanjutkan dengan penyerah LKPD Pemkab Meranti Tahun Anggaran 2018 oleh Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Riau Thomas Ipung Anjarwarsita.
Usai menerima penyerahan LKPD Meranti TA 2018 tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Riau mengucapkan kalimat 'luar biasa' kepada Wakil Bupati Said Hasyim dan jajaran Pemkab Meranti yang telah menyerahkan LKPD TA 2018 dalam waktu yang sangat cepat yakni belum genap 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau lebih cepat satu bulan dari amanat perundang-undangan, yakni 3 bulan setelah tutup tahun anggaran.
"Sangat luar biasa Kabupaten Meranti menjadi yang pertama menyerahkan LKPD-nya, dan dalam waktu yang sangat dini sekali, atas nama pimpinan BPK kami sangat mengapresiasi sekali," ucap Thomas Ipung.
Dijelaskan Thomas, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD itu sendiri, menurut Thomas Ipung, sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan Opini tentang Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dengan mengakaji 4 aspek yaitu Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektifitas pengendalian Intern, Penerapan Standard Akuntansi Pemerintah dan Kelengkapan sesuai Administrasi.
Nantinya Tim BPK RI akan bekerja untuk melakukan pemeriksaan LKPD tersebut, untuk melihat apakah ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau tidak sebagai pertimbangan bagi BPK RI Perwakilan Riau dapam pemberian Opini yang merupakan pernyataan profesioal pemeriksa atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Thomas Ipung menekankan, apabila pihaknya (BPK, red) menemukan penyimpangan ia meminta Pemda segera menindaklanjuti agar temuan ini tidak menjadi pertimbangan negatif dalam pengambilan keputusan Opini.
Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Riau atas LKPD TA 2018 itu dikatakan Thomas Ipung akan diserahkan oleh pihaknya paling lambat 25 April 2019 mendatang.
"Paling lambat 25 April nanti BPK harus sudah menyampaikan kembali hasil pemeriksaan LKPD kepada Pemkab Meranti," ujarnya lagi.
Setelah mendengar pemaparan dari Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Wakil Bupati Meranti Said Hasyim mengucapkan terima kasih seraya berharap bimbingan terus dari BPK.
Disampaikan Wabup sebagai sebuah Kabupaten baru dengan jumlah personel yang belum selengkap daerah lain Pemkab. Meranti menyadari masih perlu bimbingan intens dari BPK RI.
Namun begitu Pemda Meranti sangat komit membina profesionalitas aparaturnya agar apa yang menjadi harapan masyarakat dapat diwujudkan.