Kewenangan Pemerintah Daerah Dipangkas

Jefry Noer Siap Labrak Pemerintah Pusat

Jefry Noer Siap Labrak Pemerintah Pusat

SIAK HULU (HR)- Bupati Kampar, H Jefry Noer, mengaku protes dan siap melabrak aturan Pemerintah Pusat yang memangkas kewenangan daerah/kabupaten, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ada 416 bupati di Indonesia yang tidak nyaman dengan undang-undang ini, karena pemangkasan kewenangan yang cukup banyak. Hal itu dapat menghambat pembangunan dearah," kata Jefry Noer, di Siak Hulu, Jumat (12/3).

Dikatakannya, walau Undang-Undang ini dirancang pada era pemerintahan sebelumnya, namun pemerintahan saat ini bisa melakukan revisi, karena banyak melanggar asas-asas demokrasi.

Menurut dia, bupati adalah pilihan rakyat menggunakan jalur demokrasi. Maka pemangkasan kewenangan pemerintahan daerah sama halnya dengan pemangkasan demokrasi.

Ia mengatakan, banyak hal berkaitan dengan pembangunan daerah yang akhirnya terhambat akibat lahirnya undang-undang tersebut.

Misalnya di Kampar, lanjut dia, pembangunan jembatan Bangkinang yang seharusnya bisa dipercepat, malah terlambat karena tim sembilan yang mengawasi berada di tingkat provinsi.

"Sebentar lagi izin galian C juga berada di Provinsi. Ini aneh, karena yang mengetahui wilayah adalah pemerintah daerah kabupaten, namun yang mengeluarkan izin ada di provinsi," katanya.

Jefry mengatakan, saat ini dengan UU 23 tahun 2014, banyak kepala daerah kabupaten/kota yang mengeluh, karena janji-janji kepada masyarakat yang memilih mereka untuk pembangunan menjadi terhambatkewenangan perizinan.

"Hal yang aneh juga, dalam undang-undang tersebut Pemerintah Pusat juga bisa memberhentikan bupati/wali kota dan gubernur. Ini rancu, karena yang memilih kepala daerah adalah rakyat," katanya.***