Amanat Undang-undang

Pj Bupati: Inhu Belum Miliki Desa Adat

Pj Bupati: Inhu Belum Miliki Desa Adat
RENGAT(HR)-Undang-undang secara khusus mengatur tentang desa dan desa adat baru beberapa tahun terakhir berjalan, yakni Undang-undang No 6 Tahun 2014.
 
 Namun, hingga saat ini Indragiri Hulu belum menjalankannya. Negeri bersejarah ini belum memiliki desa adat.
 
Hal ini diakui Pj Bupati Inhu Kasiarudin."Saya sudah perintahkan ke SKPD terkait untuk melakukan inventarisir desa yang layak menjadi desa adat, karena memang hingga saat ini Inhu belum memiliki desa adat," tegasnya, Kamis (10/9).
 
Selama ini, pengaturan tentang desa selalu menjadi bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di desa.
 
 Segala potensi di daerah juga dapat lebih diberdayakan buat kesejahteraan rakyat. Lebih jauh dipaparkan,  pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial, atau gabungan genealogis dengan teritorial. 
 
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa ini adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial.
 
 Dalam kaitan itu, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Dikatakan, adat istiadat yang hingga saat ini masih dijalankan oleh mereka, harus bisa terjaga dan salah satu jalan adalah dengan menerapkan desa adat yang akan mengakomodir dan menjalankan tradisi yang ada, karena memang adat tak lekang karena panas tak lapuk karena hujan.
 
Kasiarudin juga meminta, Pemkab Inhu mengakomodir Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu guna menginventarisir desa yang bisa dibentuk sebagai desa adat, agar adat yang ada pada desa tersebut dapat terjaga. Pj Bupati juga berkomitmen akan semaksimal mungkin membentuk desa adat di Inhu, sebelum masa jabatannya berakhir.
 
Pernyataan Pj Bupati tersebut, langsung mendapatkan respon LAMR Inhu. "Inhu memang wajib memiliki desa adat dan langkah yang diambil Pj Bupati tersebut akan didukung sepenuhnya oleh LAMR untuk membantu memberikan pertimbangan desa yang layak untuk dijadikan desa adat, ucap Ketua Dewan Kerapatan Adat LAMR Inhu Bahtaram.(eka)