Kasus Dugaan Perzinaan Oknum DPRD Kuansing Berlanjut ke BK

Kasus Dugaan Perzinaan Oknum DPRD Kuansing Berlanjut ke BK

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Kasus dugaan perzinaan oknum dewan berinisial AC dengan YH yang merupakan istri dari pelapor (RE) terus berlanjut hingga Ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal ini diungkapkan oleh Pendamping hukum pelapor Junaidi Affandi.SR yang juga Ketua LSM Pemberdayaan Masyarakat Adil Sejahtera Kuantan Singingi (PERMATA Kuansing) kepada Riaumandiri.co, Rabu (6/2/2019) sore.

Menurutnya, siang tadi, ia bersama tim mendatangi Kantor DPRD Kuansing untuk melayangkan surat laporan pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum kesusilaan kepada ketua Badan Kehormatan DPRD Kuansing.


"Ya, Alhamdulillah saya dengan tim yaitu sekretaris LSM Permata Kuansing, Ariyanto, dan Yudi Yundai sudah melayangkan surat tersebut kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kuansing dan surat sudah diterima oleh bagian Sekwan." Ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat ke pihak kepolisian yakni Polres Kuansing. Adapun maksud dan tujuan hal ini agar kasus dugaan perzinaan AC yang merupakan salah satu anggota DPRD Kuansing dari partai Golkar ini cepat diselesaikan dengan kepastian hukum.

"Saya harap surat kita ini cepat mendapatkan tanggapan dari Ketua Badan Kehormatan DPRD dan Polres Kuansing." harapnya.

Reporter: Suandri