Pemkab Bahas Penyerahan Aset ke Pemprov

Pemkab Bahas Penyerahan Aset ke Pemprov

TELUK KUANTAN (HR)-Pemkab Kuantan Singingi saat ini terus melakukan persiapan sekaligus mendata asset dan personil yang akan diserahkan ke Provinsi Riau. Penyerahan itu merupakan imbas dari pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan adanya aturan tersebut, membuat sejumlah kewenangan yang dimiliki kabupaten akan diambil alih pihak pemerintah provinsi.

"Senin lalu, kita menggelar rapat lagi bersama tim asset Pemkab dan SKPD membahas kemajuan peralihan asset dan personil ini,"ujar Asisten I Setda Kuansing, Erlianto, Senin ( 25/1 ) di Pekanbaru, di sela-sela anugerah otonomi award untuk Bupati Kuansing H Sukarmis.

Menurut Erlianto, pemberlakuan UU 23 membuat sejumlah kewenangan yang selama ini berada di kabupaten ditarik ke provinsi. Ia mencontohkan, salah satu yang akan diambil alih provinsi tersebut adalah terkait pengelolaan SMA dan SMK. Bila saat ini masih dikelola pemerintah kabupaten, ke depan akan dikelola pihak provinsi.

"Begitu juga dengan kewenangan di sektor energi dan sumber daya mineral, semacam pengelolaan Galian C. Dulu wewenangnya masih di kabupaten sekarang di provinsi, begitu juga kehutanan dan perikanan serta yang lainnya," terangnya.

Seiring dengan perubahan kewenangan itu, secara otomatis akan diiringi penyerahan personil pengelola SMA dan SMK. Mulai dari guru dan pegawai hingga gedung dan asset lainnya yang berkaitan.

"Maka sekarang kita mendata berapa jumlah guru dan pegawai di SMA dan SMK, juga jumlah gedung sekolah dan peralatan untuk diserahkan, itu salah satu contoh dari kegiataan pendataan dan penyerahan asset yang sekarang tengah dilakukan,"ujarnya.

"Penyerahan asset paling lambat Oktober dan dilaporkan ke pusat untuk kemudian ada serah terima dengan kabupaten dan provinsi," tambahnya.

Erlianto mengakui, pemberlakuan UU 23 membuat wewenang kabupaten dan kota menjadi kian kecil. Tidak hanya itu, perubahan kewenangan ini berimplikasi terjadinya perubahan SOTK pada masa yang akan datang. "Karena penarikan kewenangan membuat ada dinas yang berubah strukturnya serta digabung," pungkasnya. (rob)