ASN Inhu yang Tak Disiplin Akan Disanksi Peniadaan Tunjangan Kelancaran Tugas

ASN Inhu yang Tak Disiplin Akan Disanksi Peniadaan Tunjangan Kelancaran Tugas

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Dalam upaya peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto mengeluarkan ultimatum akan meniadakan Tunjangan Kelancaran Tugas (TKT) bagi abdi negara yang melanggar aturan tersebut.

"Bapak Bupati sudah menegaskan, semua ASN Pemkab Inhu yang tidak disiplin jangan dibayarkan TKT selama dua tahun, TKT 2019 dan 2020," ujar Hendrizal usai memberikan arahan kepada ASN di halaman kantor bupati, Senin (28/1/2019).

Bukan hanya ASN yang diberikan sanksi, tapi non-ASN yang tidak disiplin juga akan diberikan sanksi tegas, yakni diberhentikan. Disingggung jumlah ASN dan non-ASN yang akan diberikan sanksi akibat terlambat apel pagi Senin lalu dan yang tidak mengikuti apel hari ini, Hendrizal mengaku belum bisa memastikan jumlahnya. 


"Saat ini masih dievaluasi," ujarnya.

Akan tetapi, sebagai pembina ASN, dirinya tentunya akan berupaya agar sanksi tersebut tidak terjadi. Makanya, ASN harus memiliki komitmen kuat supaya bisa disiplin dalam bekerja, karena memang semuanya akan kembali bergantung pada diri masing-masing untuk menjaganya,  sementara pimpinan hanya bisa mengingatkan. 

Apa yang dikatakan Bupati tersebut dibuktikannya pada apel Senin, 28 Januari 2019. ASN yang terlambat langsung dipisahkan barisannya oleh orang nomor satu di Inhu tersebut. Dan mereka yang terlambat langsung mendapatkan peringatan tegas. 

"Ini peringatan awal, ke depan sanksi tersebut akan berlaku," tegas Bupati. 
 

Reporter: Eka Buana Putra