Polemik HTI di Pulau Bengkalis

Pemkab dan Perusahaan Harus Mengacu SE Menteri

Pemkab dan Perusahaan Harus Mengacu SE Menteri

BENGKALIS (HR)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DPRD Bengkalis serta perusahaan yang mendapat konsesi hutan tanaman industri (HTI) di Pulau Bengkalis harus mengacu kepada surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. SE tersebut, berintikan larangan pembukaan lahan gambut, baik untuk perkebunan maupun HTI.

Pemerhati masalah pembangunan dan kebijakan publik di Bengkalis Wan Sabri, Rabu (11/11) memaparkan SE Menteri LHK nomor S.494/KEMLHK-PHPL/2015 tertanggal 01 November 2015 dengan tegas menyebutkan tentang larangan eksploitasi lahan gambut.

Artinya, akan ada pembukaan baru HTI di Pulau Bengkalis oleh PT.Rimba Rokan Lestari (RRL) pada tahun 2015 ini, meskipun perusahaan tersebut sudah mengantongi izin sejak tahun 1998 lalu.

“PT RRL boleh saja mendapatkan izin konsesi pembukaan lahan HTI di Pulau Bengkalis, tapi areal konsesi yang sudah mereka kantongi izin sejak tahun 1998, kan belum pernah digarap.

Barulah dalam dua bulan belakangan PT RRL akan mengeksploitasi lahan gambut di Pulau Bengkalis untuk HTI dan mendapat penolakan masyarakat,’’ tegas Wan Sabri.

Dikatakannya lagi, dalam SE Menteri LHK tersebut, pada point 1 dimuat kebijakan pemerintah tentang tidak dapat lagi dilakukan pembukaan baru atau eksploitasi di lahan gambut untuk usaha kehutanan dan perkebunan dalam skala besar.Pada point dua, pemerintah akan menerapkan zona lindung atau zona budidaya di lahan gambut.

Disambung Wan Sabri, poin ketiga disebutkan, terhadap lahan gambut yang telah dilakukan penanaman selanjutnya dikelola dengan tekhnologi ekohidro berbasis satuan hidrologis.

Kemudian pada point empat, perusahaan harus melakukan penataan ulang/revisi terhadap rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) pengelolaan hutan dan perkebunan.

“SE Menteri LHK itu merupakan jabaran tindak lanjut dari hasil rapat kerja kabinet Jokowi-JK tanggal 23 Oktober 2015. Dan SE itu ditujukan kepada perusahaan pemegang IUPHHK-HTI/HA/RE dan perusahaan pemegang izin usaha perkebunan.

SE itu keluar sebagai tindaklanjut dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada medio tahun 2015 ini,” tambah Wan Sabri yang juga pegiat dari BAK-LIPUN Bengkalis.

Janji Cari Solusi Sementara Pemkab berjanji akan memberikan solusi terbaik terkait polemik izin konsesi kawasan hutan tanaman industri (HTI) PT Rimba Rokan Lestari (RRL) di Pulau Bengkalis.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdakab Bengkalis, H Erri Indra mewakili Bupati ketika memimpin pertemuan antara masyarakat dengan PT Rimba Rokan Lestari di Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Selasa (10/11).

Pemkab akan menurunkan tim guna mengecek ke lapangan untuk kemudian dijadikan acuan ke Pemerintah Pusat guna meminta solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. "Pemkab Bengkalis tetap berpihak kepada masyarakat. Kesimpulannya, akan turun tim ke lapangan bersama aparat desa untuk mengecek kondisi yang sesungguhnya .

Setelah itu kita buat resume untuk dibawa ke Jakarta," ujar Erri.
Sementara,  Kadisbunhut Bengkalis, H Herman Mahmud mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada perusahaan dalam pengelolaa HTI jangan sampai merugikan masyarakat.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala BLH Bengkalis H Arman AA, Dirut PT RRL Samuel memaparkan jika perusahaan punya tanggungjawab besar  menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah dalam pengelolaan konsesi HTI. Termasuk jika ada kawasan masyarakat dalam konsensi ini, akan dikeluarkan dari tata batas.

"Konsensi bukan milik perusahaan. Kita hanya mengelola. Kita berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apapun keputusan, perusahaan ikut saja. Apa yang terbaik untuk dan pemerintah sajalah. Kita cari saja solusi terbaik," ujar Samuel.

Dari pihak masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu, ada yang mempertanyakan izin HTI RRL yang dikeluarkan 1998 dan baru dikerjakan sekarang. "Masyarakat selama ini tak pernah mengusik pemerintah, kenapa kami masyarakat diusik dengan program HTI ini," ujar Tarmizi, mantan Kades Bantan Air.

Menyinggung tentang legalitas kepemilikan tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan HTI, Tarmizi menekankan jika legalitas masyarakat dalam menggarap lahan adalah parang, cangkul dan kampak (PCK).(man)