Diduga Pengerjaan Dimulai Sejak Tahun 2015

Kasatker di BWSS III Riau dan Rekanan Diperiksa Terkait Pembangunan Embung di Tenayan Raya

Kasatker di BWSS III Riau dan Rekanan Diperiksa Terkait Pembangunan Embung di Tenayan Raya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Diduga pembangunan embung di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru tidak hanya dimulai sejak tahun 2016. Melainkan tahun sebelumnya telah dikerjakan. Belakangan proyek tersebut mengalami kerusakan di sejumlah bagian.

Ini diketahui dari proses klarifikasi yang dilakukan tim penyelidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (24/1). Saat itu, Kejati mengundang dua orang yaitu, Yannedi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Danau Situ dan Embung di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau, seorang lagi adalah Syafri Wal.

Nama yang disebutkan terakhir merupakan Direktur PT Kemuning Yona Pratama, perusahaan yang mengerjakan proyek embung pada tahun 2015 lalu.


Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap dua orang tersebut. Menurutnya, proses klarifikasi guna menindaklanjuti surat perintah penyelidikan (sprint lid) yang baru diterbitkan.

"Kita masih mencari peristiwa pidana dalam dugaan penyimpangan pembangunan embung di Tenayan Raya," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co.

Perkara ini sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Saat itu, sejumlah pihak telah diundang.

Kejari Pekanbaru juga telah menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan tahun 2016 dan 2017 itu. Selainnya, Jaksa juga telah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi embung. Pengecekan itu dilakukan bersama konsultan pengawas dan PPK proyek tersebut pasca menerima dokumen kegiatan.

Meski begitu,di Kejari penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Ternyata, selain dilaporkan ke Kejari Pekanbaru, laporan perkara yang sama juga masuk ke Kejati Riau. Selanjutnya, Kejati mengambil alih penangangan perkara tersebut.

Usai diambil alih, Kejati langsung melakukan penelaahan. Hasilnya, diketahui jika perkara tersebut belum pernah dilidik sebelumnya. Dengan begitu, Kejati Riau akhirnya menerbitkan sprind lid untuk perkara tersebut.

Dari penelusuran di website lpse.pu.go.id, proyek ini bernama: Pembangunan Embung Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru. Anggaran pembangunannya bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Proyek dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, dengan pagu anggarannya Rp8,138 miliar. Lelang proyek ini dimenangkan oleh PT Tarum Jaya Mandiri dengan harga penawaran Rp6,512 miliar.

Belakangan diketahui proyek tersebut kembali dikerjakan pada tahun 2017, dengan judul di lpse.pu.go.id yaitu Pembangunan Embung di Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru (Lanjutan).‎

Namun, berbeda dengan awalnya, kali ini proyek tersebut dikerjakan oleh PT Fajar Berdasi Gemilang, dengan harga penawaran Rp11.975.060.000.
Meski belum genap berusia satu tahun, embung itu diketahui telah mengalami kerusakan pada bagian tiang (sheet pile). Bendungan juga terlihat retak pada bagian bawahnya.

Selain itu, lantai bagian atas tampak turun. Tanah timbunan lebih rendah, atau turun dari permukaan. Paving blok pada permukaan bendungan, tidak tersusun rapi, dan berantakan. Permukaannya tidak rata. Lebih rendah dibanding dinding bendungan. Pengecoran juga terlihat asal-asalan.

Tidak hanya itu, kondisi embung juga belum terlihat kegunaannya. Pasalnya, jalur yang seharusnya dijadikan aliran air, masih tertimbun tanah. Rumput-rumput liar pun bertumbuhan dijalur yang seharusnya dijadikan aliran air.

Melihat adanya pihak rekanan tahun 2015 yang diklarifikasi, diduga proyek tersebut tidak hanya dimulai tahun 2016, melainkan pada tahun sebelumnya. Terkait hal ini, Muspidauan memberikan penjelasannya.

"Hal ini lah yang mau diklarifikasi. Bagaimana faktanya, nanti akan tertuang di dalam kesimpulan yang diambil tim penyelidik," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.

Sementara, Yannedi saat dikonfirmasi mengakui jika dirinya diklarifikasi terkait pembangunan embung di Tenayan Raya Pekanbaru. Proses klarifikasi terhadap dirinya diketahui dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Pada pukul 12.15 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan dan melaksanakan ibadah Salat Zuhur.

Usai salat, saat itu lah Riaumandiri.co melakukan konfirmasi terhadapnya. "Itu tadi, terkait kronologis pembangunan (embung)," jawab Yannedi saat disinggung soal materi pemeriksaan.

Saat ditanyakan, apakah penyelidik menanyakan penyebab rusaknya sejumlah bagian pada proyek tersebut, Yannedi langsung mengelak. "Itu belum bisa saya jawab. Nanti saja lah," elak dia.

Dalam kesempatan yang sama, Yannedi juga mengakui jika dalam proses klarifikasi tersebut, dirinya menyerahkan dokumen terkait proyek tersebut. "Iya. Dokumen ada (yang diserahkan ke penyelidik)," katanya sambil berlalu memasuki ruang pemeriksaan. Proses klarifikasi pun dilanjutkan.

Reporter: Dodi Ferdian