Oknum Dosen UR Tersandung Kasus Penipuan

Kejari Pekanbaru Segera Siapkan Berkas Tahap II

Kejari Pekanbaru Segera Siapkan Berkas Tahap II

PEKANBARU (HR)-Telah dua kali mengalami penundaan, akhirnya Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan, segera menyiapkan berkas untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Herman Mukhtar yang merupakan dosen di Universitas Riau. Dipastikan, paling lambat pro-ses tahap II tersebut dilakukan, Rabu (25/2) mendatang.
Demikian disampaikan Agustina Notarisma selaku Jaksa Peneliti dari Kejari Pekanbaru, Jumat (20/2). Dikatakannya, dua kali penundaan yang terjadi karena jaksa masih menyiapkan berkas terkait proses tahap II tersebut.
"Kita pastikan Rabu (25/2) mendatang, berkasnya telah rampung," ujar Notarisma.
Lebih lanjut, Notarisma tidak bisa memastikan apakah nanti Herman Mukhtar juga akan mendapat penangguhan penahanan jika telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita tidak bisa memastikan. Apalagi tahap II nya belum dilaksanakan. Tapi sepengetahuan saya, saat ini status yang bersangkutan masih tahanan kota," pungkas Notarisma.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Herman Pelani menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan proses tahap II terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
"Semua prosedur dan administrasi di penyidik sudah lengkap. Jadi, kita siap untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa," kata Herman Pelani melalui sambungan telepon.
Untuk diketahui, Herman Mukhtar dilaporkan ke Polsek Tampan atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran UR. Namun setelah tes masuk kedokteran selesai, calon mahasiswa yang dijanjikan ternyata tidak lulus. Padahal dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp230 juta kepada tersangka.(dod)