Perwakilan PT HIS dan Eks Kepala Bappeda Pekanbaru Tak Penuhi Undangan Kejati Soal Video Wall

Perwakilan PT HIS dan Eks Kepala Bappeda Pekanbaru Tak Penuhi Undangan Kejati Soal Video Wall

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sejatinya ada empat orang yang diundang Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (18/11/2019), untuk dimintai klarifikasi terkait pangadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru. Namun hanya dua orang yang datang, Alek Kurniawan (mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pekanbaru dan Azmi (mantan Kepala Inspektorat Pekanbaru).

Sementara, dua orang lagi, yakni, perwakilan dari PT Halcom Integrated Solution (HIS), dan Yusrizal yang merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pekanbaru tahun 2019, tidak hadir.

Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, memberikan penjelasan.


“Yang tidak datang, tentu akan kita undang kembali. Siapapun yang diduga mengetahui, akan kita undang,” imbuh mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.

Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalam APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.

Baca Juga
Selain Alek, Eks Kepala Inspektorat Pemko Pekanbaru Juga Datangi Kejati Terkait Kasus Video Wall 

Diklarifikasi Kasus Video Wall Diskominfo Pekanbaru, Alek Kurniawan: Masalah Orang, Awak yang Sibuk