Pengusutan Penyimpangan Dana Hibah TA 2013 di Kejari Pekanbaru Tidak Berujung

Pengusutan Penyimpangan Dana Hibah TA 2013 di Kejari Pekanbaru Tidak Berujung

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah di Pemko Pekanbaru yang dilakukan tahun 2015 lalu tidak berujung. Tidak diketahui, apakah penanganan perkara ini dilanjutkan atau tidak.

Adapun dana hibah yang diusut adalah sebesar Rp120 miliar yang berasal dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2013. Disinyalir, penyaluran dananya tidak diberikan kepada lembaga yang secara resmi terdaftar di Pemko Pekanbaru, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.

Perkara ini sempat diusut Korps Adhyaksa Pekanbaru pada tahun 2015 silam. Kala itu, sejumlah pihak telah diundang untuk diklarifikasi.


Di antaranya, Sekretaris Kota Pekanbaru, Syukri Harto, para asisten, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kabag Hukum Setko Pekanbaru, masing-masing Zamzami, dan Yuliasman. Lalu, pihak Keuangan Pemko Pekanbaru, para camat, dan sejumlah pihak lainnya. Mereka diketahui menjabat pada tahun 2013 lalu.

Meski telah diperiksa, tidak diketahui ujung dari penanganan perkara tersebut. Dikonfirmasi hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengaku saat penanganan perkara itu dirinya belum bertugas di Kejari Pekanbaru.

"Saya baru bertugas di sini (Kejari Pekanbaru). Nanti saya cek dulu, ya," singkat mantan Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Kepulauan Riau itu.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat dana hibah sebesar Rp120 miliar yang disalurkan Pemko Pekanbaru kala itu. Dari jumlah tersebut, hanya Rp88 miliar yang mampu terealisasi.

Dana itu diberikan kepada organisasi dan kelompok masyarakat yang diperkirakan mencapai 2 ribuan penerima. Masing-masing penerima diduga mendapatkan dana antara Rp25 juga hingga 200 juta. Selain itu, dana tersebut juga diberikan kepada tempat ibadah dan kegiatan 17 Agustusan.

Pada pencarian dana, diduga tidak dilakukan verifikasi berkas calon penerima. Sebagian penerima diduga tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar di Kesbangpol Pekanbaru.

Hal ini bertentangan dengan aturan yang mengatur tentang penyaluran dana hibah. Pasalnya dalam aturan yang ada, telah ditentukan persyaratan untuk kelompok masyarakat.


Reporter: Dodi Ferdian