Jumlah Tersangka Tidak Bertambah

Berkas Perusakan Atribut Parpol di Pekanbaru Telah P21

Berkas Perusakan Atribut Parpol di Pekanbaru Telah P21

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perusakan atribut partai politik (parpol) di Pekanbaru telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam berkas perkara, diyakini tidak ada penambahan jumlah tersangka.

Penanganan perkara dilakukan Polresta Pekanbaru berdasarkan dua laporan polisi. Untuk laporan pertama, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HS (22), warga Jalan Ikan Mas Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Dia diduga melakukan perusakan atribut Partai Demokrat (PD) di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Sabtu, 15 Desember 2018 sekitar pukul 00.45 WIB.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan HS berupa 4 buah tiang berupa bambu dan kayu, potongan berupa sobekan baliho, dan pisau cutter.


"Berkas perkaranya telah P21 pada Senin (14/1) kemarin. Tersangka 1 orang berinisial HS," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Bambang Heri Purwanto kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Selasa (15/1).

Usai P21, kata Bambang, pihaknya akan menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Tahap II-nya diperkirakan akan dilakukan pada pekan ini.

Sementara, tersangka lainnya adalah adalah D alias KS (29) warga Jalan Hangtuah Ujung Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya. Lalu, MA (23) warga Jalan Singgalang Pada Villa Singgalang, Tenayan Raya. 

Keduanya diduga melakukan perusakan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) DPR atas nama Effendi Sianipar dari PDI-P di kawasan Tenayan Raya, (15 Desember 2018 sekitar pukul 10.15 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah palu, satu buah APK dalam keadaan rusak yang bertuliskan kepemilikan atas nama Effendi Sianipar, dan tiga batang kayu olahan ukuran 4x6.

Dalam laporan kedua ini, berkas para tersangka juga telah dinyatakan P21. Bahkan penanganan perkara keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tahap II-nya dilakukan Senin kemarin. Selanjutnya kita akan menyiapkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Belawan, Sumatera Utara (Sumut) itu seraya mengatakan pihaknya mengagendakan melimpahkan berkas perkara D dan MA ke pengadilan bersamaan dengan berkas perkara HS.

"Kita upayakan bareng (dengan HS). Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dilimpahkan (ke pengadilan)," imbuh Bambang.

Kembali ke persoalan perusakan atribut PD, sebelumnya santer dikabarkan ada pihak yang diduga menyuruh HS melakukan aksinya itu. Disinggung soal itu, Bambang memberikan penjelasannya.

"Kita hanya meneliti berkas yang dikirim penyidik terkait sangkaan yang dijerat kepada tersangka. Apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak," pungkas Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun ancaman pidananya mencapai 5,5 tahun.