Hakim Belum Kabulkan Pengalihan Status Penahanan Tiga Dokter yang Terjerat Korupsi Alkes di RSUD AA

Hakim Belum Kabulkan Pengalihan Status Penahanan Tiga Dokter yang Terjerat Korupsi Alkes di RSUD AA

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis hakim belum mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga dokter yang terseret dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Riau. Kendati begitu, para dokter kembali mengajukan tambahan jaminan agar keputusan hakim itu dapat berubah.

Hal itu terungkap pada persidangan lanjutan perkara tersebut yang digelar di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/1/2019). Adapun agenda persidangan tersebut penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun pihak yang menyampaikan eksepsi ada empat orang terdakwa. Mereka  adalah tiga dokter, yaitu dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial. Lalu, Yuni Efrianti selaku Direktris CV Prima Mustika Raya (PMR). Sementara itu, Mukhlis, staf di CV PMR, yang juga duduk di kursi pesakitan tidak mengajukan eksepsi.


Seperti sebelumnya, ruang sidang tampak dipenuhi para pengunjung yang umumnya merupakan kolega dari tiga orang dokter. Sejumlah pimpinan organisasi profesi kedokteran di Riau, juga hadir memberikan dukungan moril terhadap para terdakwa.

Penyampaian eksepsi dilakukan oleh para dokter melalui tim penasehat hukumnya yang dipimpin oleh Firdaus Ajis. Sedangakan eksepsi terdakwa Yuni Efrianti dianggap dibacakan karena ia meminta izin meninggalkan ruang persidangan karena sakit. Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim kemudian menutup persidangan.

Jelang sidang ditutup, Firdaus Ajis mengingatakan majelis hakim terkait permohonan yang pernah diajukannya pada persidangan sebelumnya. Di mana para dokter bermohon agar status penahanan mereka dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Hingga saat ini, kami belum mengabulkan permohonan saudara. Kami belum bermaksud mengalihkan status penahanan, dan tetap menjadi tahanan rutan," kata Hakim Ketua Saut Martua memutuskan.

Tidak berputus asa, Firdaus kembali mengajukan tambahan jaminan agar majelis hakim bisa mengubah keputusannya. "Kami menghormati keputusan majelis, dan kembali mengajukan (tambahan) jaminan," tanggap Firdaus, dan langsung menyerahkannya kepada majelis hakim. Diketahui, ada tambahan 5 penjamin untuk tiga dokter tersebut. 

"Kami akan melihat perkembangan selanjutnya. Persidangan jni akan menjadi fokus kami," tandas hakim dan menutup persidangan.

Agenda sidang berikutnya adalah tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa, dan dijadwalkan digelar pada Senin (11/1) mendatang.

Usai persidangan, Firdaus Ajis kembali menyampaikan, pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim yang belum mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terhadap kliennya. Majelis hakim, katanya, tentu memiliki pertimbangan sendiri dalam membuat suatu keputusan, terutama terkait kelancaran persidangan.

Atas hal itu, lanjut Firdaus, pihaknya sebenarnya telah mencoba untuk mengantisipasinya. Hal itu dibuktikan dengan adanya 20 item penjamin yang akan memastikan kelancaran sidang.

"Kami menjamin sebenarnya persidangan ini tidak akan terganggu jika terdakwa itu berada di luar. Justru yang terganggu itu adalah pelayanan kepada masyarakat. Karena ketiga dokter ini adalah dokter sub spesialis. Dokter ini untuk di Sumatera, untuk Welly Zulfikar saja, hanya satu orang," terang Firdaus.

Tidak puas sampai di sana, tiga dokter tersebut kembali menambah jumlah penjamin. "Itu dari pengurus pusat Ikatan Dokter Indonsia, serta komponen-komponennya. Ada Ikatan Dokter Bedah, Ikatan Dokter Gigi, dan sebagainya. Dan yang paling penting adanya jaminan dari keluarga, yaitu istri yang bersangkutan," sebut Firdaus.

"Oleh karena itu, juga mesti dipertimbangkan dengan alasan kemanusiaan. Kami harap majelis hakim pada persidangan mendatang, hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan kami," sambung Firdaus Ajis.


Reporter: Dodi Ferdian
 



Tags Korupsi