LSM Permata Kuansing Desak Kapolda Riau Beri Kepastian Hukum Kasus Korupsi TPG dan Tamsil
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemberdayaan Masayarakat Adil Sejahterah (Permata) Kuantan Singingi mendesak Kapolda Riau memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi dana sertifikasi guru pada tahun 2016 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi. Dia mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada Mabes Polri pada 4 Setember 2018. Pada tanggal 17 Oktober 2018, ia mendapatkan surat tembusan dari Mabes Polri bahwa laporan dari LSM Permata Kuansing telah diproses dan ditindaklanjuti. Tindakan selanjutnya dirujukkan kepada Polda Riau. Maka dari itu, dirinya meminta kepastian hukum dari Kapolda Riau.
"Ya, saat ini kita meminta kepastian hukum terkait pengaduan dan usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Dana Aliran Khusus (DAK) tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) guru pegawai negeri sipil Kabupaten Kuansing tahun 2016," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Selasa (8/1/2019).
Lanjutnya, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil kepastian terkait hal ini dari Kapolda Riau, sebab sudah dua bulan terakhir ini belum ada kepastian hukum terkait dugaan korupsi tindak pidana TPG dan Tamsil tersebut.
"Dengan belum mendapatkan kepastian hukum, tentunya menjadi pertanyaan kita. Jangan-jangan ada oknum kepolisian yang terlibat dalam aliran dana ini," pungkasnya.
Reporter: Suandri