Bobol Rumah Anggota TNI, Dua Pelaku dan Satu Penadah Diamankan

Bobol Rumah Anggota TNI, Dua Pelaku dan Satu Penadah Diamankan

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT – Kepolisian Sektor (Poksek) Rengat Barat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah salah seorang anggota Kodim 0302 lnhu, Jumat (4/1/2019) sekira pukul 00.30 WIB.

"Telah diamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan laporan polisi pada Rabu (19/12/2018) lalu," kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Jumat (4/1/2019).

Dijelaskannya, pada Kamis (3/1/2019) sekira pukul 23.00 WIB, tim Resintel Polsek Rengat Barat mendapatkan infomasi bahwa ada warga yang melihat 2 orang laki-laki yang membawa TV LCD ukuran besar.


“Dua orang tersebut membawa dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kesuma Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat,” katanya lagi.

Atas info tersebut unit Resintel Polsek Rengat Barat bersama Bhabinkamtibmas Bripka Sunariyo Ningrat dipimpin langsung oleh Ipda Mike Kurniawan melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Tim menemukan pelaku yang dimaksud sedang berada disebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kesuma Gang Pelajar Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut juga ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) unit TV LCD merek LG, 6 (enam) buah jam tangan dan 2 (dua) pedang samurai yang disimpan pelaku di dalam kamar,” terangnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Kapolsek Rengat Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun identitas pelaku yang diamankan adalah PTN alias UJ (36) Warga Jalan Kesuma Gg Pelajar Pematang Reba, SE (22) warga Desa Pasir Kemilu dan ANY (32) perempuan Jalan Ahmad Tahar Kelurahan Pematang Reba,” ungkapnya.

ANY diamankan karena telah menjadi penadah dalam perkara curat yang dilakukan.

Terlibatnya ANY karena dirinya melakukan transaksi pertukaran barang hasil jarahan kedua pelaku berupa laptop.

“ANY menukarkan handphone miliknya dengan laptop hasil jarahan kedua pelaku dan untuk itu kita terapkan Pasal 480 KUHP,” terang Kapolsek.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban kepada kepolisian bahwa kedua pelaku berhasil menggasak 40 jam tangan dengan berbagai merk, 2 unit TV merk LG ukuran 50 inchi, 2 unit TV merk LG ukuran 32 inchi, 1 kipas angin merk Miyako, 1 tape mini compo merk LG, dan 4 pedang samurai ukuran 1 meter. Jika dikalkulasikan dari semua kerugian korban bernilai hingga Rp 130.800.000.

Reporter: Eka Buana Putra