Begini Tanggapan Para Pelaku Usaha Terkait Larangan Rayakan Tahun Baru di Riau

Begini Tanggapan Para Pelaku Usaha Terkait Larangan Rayakan Tahun Baru di Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala daerah di Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan larangan merayakan Tahun Baru 2019 dengan kegiatan hura-hura seperti menggunakan mercon dan meniup terompet. 

Niar, pedagang terompet di Pekanbaru mengatakan hanya bisa pasrah dengan kebijakan tersebut yang bisa berdampak buruk pada penjualannya.
    
"Kita memang tidak dilarang jualan terompet, tapi kalau ada larangan meniup terompet masak orang beli terompet hanya untuk dipegang-pegang saja," kata Niar dikutip dari Antara, Sabtu (29/12/2018.
    
Perempuan berusia 63 tahun ini adalah pedagang terompet yang hanya berjualan setahun sekali untuk memanfaatkan malam pergantian tahun baru. Ia selalu menjajakan terompet di trotoar Jalan Sudirman. Ia menjual terompet dengan harga bervariasi tergantung model dan ukuran, berkisar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per terompet.
    
Niar mengatakan belum tahu ada kebijakan dan pemerintah daerah tentang larangan merayakan tahun baru tersebut. Ia mengaku cemas bahwa tahun ini bakal merugi lagi seperti sebelumnya.
    
"Tahun lalu dagangan juga tidak laku karena malam tahun baru waktu itu hujan sederas-derasnya," ujarnya.
    
Pengusaha hotel di Pekanbaru terlihat tidak terlalu memusingkan perihal kebijakan tersebut. Marketing Komunikasi Hotel Prime Park, Retmon Bangsal Putra mengatakan, manajemen hotel memutuskan tidak menggelar acara khusus untuk malam tahun 2019.
    
"Ini terkait estimasi biaya juga. Daripada kita paksakan bikin acara, padahal sudah ada kebijakan pemerintah seperti itu, nanti malah sepi pengunjung dan rugi," katanya.
    
Ia mengatakan Hotel Prime Park tetap menyediakan fasilitas seperti biasa seperti karaoke untuk para tamu. Tentunya itu tanpa ada menggunakan kembang api maupun mercon.
    
"Lagi pula hotel kami dekat bandara, tidak bisa pakai mercon," kata Retmon.
    
Seperti diketahui, Gubernur dan sejumlah kepala daerah di Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan yang melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru 2019 dengan segala bentuk pesta pora dan hura-hura, sebagai bentuk empati kepada korban bencana alam tsunami Selat Sunda.