10 Kepala Daerah di Riau yang Dukung Jokowi Langgar Undang-undang No 23/2014

10 Kepala Daerah di Riau yang Dukung Jokowi Langgar Undang-undang No 23/2014

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau Rusidi Rusdan meminta Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menegur 10 bupati/wali kota yang ikut dalam penandatanganan pernyataan dukungan terhadap calon presiden Joko Widodo tertanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah hotel di Pekanbaru.

"Permintaan itu langsung direkomendasikan oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Sumarsono, MDM," kata Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat (28/12/2018).

Surat Mendagri itu dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018. Mendagri berkesimpulan bahwa 10 kepala daerah tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Rusidi menegaskan, surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau kepada Menteri Dalam Negeri per tanggal 6 November 2018.

Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017, tetapi terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.

Adapun 10 kepala daerah yang ikut dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir, Wali kota Pekanbaru, dan Wali kota Dumai.

"Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota," katanya.

Menyikapi soal surat permintaan Mendagri tersebut, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi.

Rusidi mengimbau seluruh aparat negara untuk netral. "Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar dalam masa cuti tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan," pungkas Rusidi.