Polda Riau Sita Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah dari 7 Tersangka

Polda Riau Sita Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah dari 7 Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Selama Desember 2018, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan 7 orang tersangka tindak pidana narkotika. Bersama itu, turut disita barang bukti narkotika senilai puluhan miliar rupiah, berupa 32 kilogram sabu-sabu, dan 18.750 butir happy five.

Dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono, pengungkapan ini merupakan hasil operasi guna mencegah peredaran narkoba jelang akhir tahun 2018.  Pengungkapan itu dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.

Adapun lokasi pertama, katanya, dilakukan di jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning, Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Minggu (9/12) lalu.


"Kita menerima informasi tentang akan masuknya narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia melalui perairan Pulau Rupat. Sabu akan diturunkan di Dusun Api-api, Bengkalis," ujar Hariono di Mapolda Riau, Selasa (18/12/2018).

Menanggapi informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah seorang kurir bernama Geri Harianto alias Gempor (31) berhasil diringkus saat  berada di jalan lintas Dumai-Sungai Pakning.

"Dari tangan tersangka GH, didapati sabu-sabu seberat 12 kilogram dimasukan ke jerigen plastik yang diletakan di sebuah gubuk milik masyarakat," sebut Hariono.

Atas penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dari keterangan Gempor diketahui jika barang haram itu dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis oleh tiga narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara. 

Mereka adalah Indrawan (31) dan Samsudin alias Udian (43). Keduanya masing-masing berperan sebagai perantara dan pengendali. Sedangkan, Supriadi alis Adi (41) sebagai penyedia yang berhubungan langsung dengan seorang warga asal negara Malaysia yang diduga sebagai pemasok barang haram itu.

"Pengendalinya, tiga napi di Lapas Bengkalis berinsial IN, SM dan SU,” kata dia seraya mengatakan tiga tersangka itu merupakan narapidana yang juga tersangkut perkara narkotika.

Untuk Indrawan divonis enam tahun penjara, baru menjalani masa tahanan tiga tahun. Supriadi baru menjalani selama satu tahun dari tiga tahun hukuman. Lalu, Samsudin divonis 12 tahun penjara dan baru menjalani masa tahanan selama tiga tahun.

Untuk 4 tersangka tersebut sudah berada di Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Sedangkan sabu-sabu itu direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru. Untuk orang yang menjemput, sudah kita lacak tapi terputus," imbuhnya. 

Selain sabu-sabu, dalam pengungkapan itu turut diamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit handphone berbagai merek, uang tunai senilai Rp10,65 juta serta satu jam tangan merek Rolex. 

Pengungkapan berikutnya, kata Hariono, dilakukan di Jalan Arengka II, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 18 kilogram sabu-sabu dan 18.750 butir happy five.

Dari pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (15/12) kemarin itu, turut diamankan dua orang tersangka. Yaitu, Mulyadi (36) dan Irwan Wahyudi (37) yang merupakan warga Sumatera Barat. 

Diterangkannya, pengungkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan jajaran Polres Kampar. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penghadangan terhadap satu unit kendaraan Toyota Rush warna putih di tempat kejadian perkara (TKP).
 
"Kita sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kendaraan. Selanjutnya, keluar empat orang dan berupaya melarikan diri," kata dia.

"Untuk dua tersangka, inisial IY dan Ar berhasil lolos, dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," sambung Kombes Pol Hariono.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 18 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemas teh warna kuning bertuliskan Guanyinwang, serta empat bungkus besar berisikan 18.750 butir happy five.

Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan barang haram itu dalam pembungkus ban cadangan. "Kedua tersangka tersebut, kita bawa ke Dumai untuk pengembangan lebih lanjut," paparnya.

Masih terkait pengungkapan itu, salah seorang tersangka yang berhasil diamankan, yakni Irwan Wahyudi diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumbar.

Pengungkap kasus terakhir dilakukan oleh Polres Rokan Hulu (Rohul). Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Raya Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul, Selasa (11/12) lalu.

Adapun tersangkanya, yaitu, seorang warga negara Malaysia berinisial KH (50). "Dari tangan tersangka kita amakan dua bungkus kemasan refined Chinese berisikan sabu seberat 2 kg," terang Hariono. 

Menurut keterangan tersangka, lanjutnya, barang haram itu diperoleh dari salah seorang kurir di Pekanbaru untuk diedarkan di Kabupaten Rohul. "Sabu-sabu itu didapati dari temannya berinial KW. Kemudian sabu itu diantarkan kepada tersangka melalui kurir di sekitaran Mall SKA," beber Hariono. 

Tak hanya sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan satu unit mobil merk Honda HRV warna silver. Selain itu, turut didapati kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia serta surat izin mengemudi (SIM) BI palsu.

"Kita temukan KTP milik tersangka dari Kabupaten Lampung Selatan, dan itu palsu yang dibeli seharga Rp1 juta. Tersangka ini sebelumnya bekerja sebagai tenaga instalasi listrik da menikah dengan warga Rohul," cakapnya. 

Mengingat tersangka warga asing, maka pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia. Pemerintah Malaysia menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka KH.

"Tersangka inisebelum juga divonis 5,8 tahun atas perkara yang sama dan bebas pada tahun 2015 lalu," imbuh Hariono. 

Terhadap tujuh tersangka yang diamankan tersebut, Hariono mengatakan pihaknya akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Hariono.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Narkoba