SHARING PENGALAMAN DAN KEBIJAKAN TENAGA HONORER

Komisi A DPRD Kuansing Kunker ke BKPP dan DPRD Kota Yogyakarta

Komisi A DPRD Kuansing Kunker ke BKPP dan DPRD Kota Yogyakarta

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kunker yang dilakukan oleh Komisi A ini bertujuan untuk mengetahui sistem penerimaan tenaga honorer di daerah DIY yang dilakukan selama tiga hari, mulai dari tanggal 21-23 Mei 2018.

Pimpinan dan anggota Komisi A yang ikut dalam kegiatan tersebut, yakni Musliadi, Weri Naldi, Maruli Tamba, Fitri Fita, Jons Ade Nopendra, Darmizar, Solehudin, Maspar Mahmur, Mutiara, Andhy Manjauri, dan Erdizal.


Kepala BKPP DIY, Drs Maryoto menyambut baik kunker DPRD Kabupaten Kuansing dari Komisi A dan berharap melalui kunjungan ini kedua daerah dapat saling sharing pengalamam dan kebijakan.

Komisi A DPRD Kuansing saat mengikuti kegiatan kunker.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi melalui Kabag Umum Darmo mengatakan, dalam audiensi tersebut disampaikan beberapa permasalahan kepegawaian di Kabupaten Kuansing, di antaranya mengenai tenaga honorer, dan sharing informasi bagaimana sistem penerimaan tenaga honorer di Kota DIY. Sebab, masalah yang ada di Kabupaten Kuansing hampir sama dengan DIY.

"Kita pilih DIY karena masalahnya hampir sama, seperti penerimaan tenaga honorer," ujarnya kemarin.

Sebelumnya pada tahun 2017, Pemeritah Kabupaten Kuansing telah merumahkan sebanyak 2.926 orang pegawai harian atau honorer. 

Saat itu Pemkab Kuansing berdalih masa kontrak sudah habis serta dampak berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebagai imbas merosotnya harga minyak di pasar internasional.

Anggota Komisi A DPRD Kuansing, Mutiara saat bersalaman dengan Kepala BKPP DIY.

Saat ini aturan baru pengangkatan honor sekarang ada di tangan OPD masing-masing. Sebab, ini bukan kewenangan bupati lagi. OPD-lah yang akan mengangkat para honor nantinya. Permasalahan sekarang adalah, anggaran honor ini harus masuk dan sudah terdaftar dulu di RKPD.

"Anggota DPRD Kuansing dari Komisi A ke DIY untuk belajar dan berdiskusi bagaimana proses mekanisme penerimaan tenaga honorer yang baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan. Usai melakukan kunjungan ke BKPP, rombongan berlanjut mengunjungi DPRD Kota DIY untuk membahas hal yang sama," terang Darmo lagi.

Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH, MH berharap informasi yang sudah digali dari DPRD DIY dapat menjadi bahan acuan dalam pelaksanaan kegiatan DPRD Kuansing, khusus Banmus, sehingga DPRD tidak salah langkah dalam mengambil suatu kebijakan karena dapat merugikan berbagai pihak.

"Dengan adanya kegiatan ini tentunya dapat menjadi contoh dan acuan sehingga dapat menjadi suatu rumusan bagi DPRD Kuansing," tutur Ketua DPRD.

Lebih lanjut Ketua DPRD mengatakan, kunker kali ini dalam rangka pengembangan tugas dari komisi-komisi terkait bidang pemerintahan, pendidikan, pariwisata dan kesehatan. (adv/suandri)