Dinilai Cacat Moral, IMM Segel Ruang Rektor UMRI dan Desak Mubarak Mundur

Dinilai Cacat Moral, IMM Segel Ruang Rektor UMRI dan Desak Mubarak Mundur

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Perlakuan Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Mubarak yang diduga menghina Komala Sari berbuntut pada penyegelan ruangannya oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru. Menurut IMM, perbuatan Mubarak cacat moral dan yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya. 

Mubarak diketahui dilaporkan oleh Komala Sari (35) ke Polda Riau bedasarkan Surat Tanda Nomor Polisi : STPL/502/X/2018/SPKT/Riau tanggal 3 Oktober 2018 lalu. Komala Sari diketahui merupakan mahasiswa yang sedang mengambil program doktoral di Universitas Riau (UR), dimana Mubarak merupakan salah seorang pengujinya di perguruan tinggi tersebut.

Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Dalam laporan itu, Mubarak diduga telah melemparkan disertasi Komala Sari seraya melakukan penghinaan dengan mengucapkan kalimat tidak pantas.


Menanggapi hal itu, IMM langsung bertindak cepat. Belasan orang anggota IMM Pekanbaru melakukan aksi penyegelan ruang Rektor Umri dan aula kampus. Aksi itu dilakukan pada Senin (10/12) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Kita mengawal rekomendasi Hasil Musyawarah Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Riau (Muspimwil) tentang pemberhentian Mubarak sebagai Rektor Umri," ungkap Alpin Jarkasi Husein Harahap selaku Koordinator Lapangan (Korlap) seraya mengatakan bahwa hasil Muspimwil itu dihasilkan pada Sabtu (10/11) di Edotel SMK Muhammadiyah Satu Pekanbaru.

Selain mengacu dari hasil muspimwil tersebut, Alpin menyebut jika tindakan Mubarak dengan menghina mahasiswanya itu merupakan sikap yang cacat moral. "Karena tindakan itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang rektor, dan telah melecehkan hasil disertasi Komala Sari, mahasiswa program doktor di UR," lanjut Alpin.

Untuk itu, IMM Pekanbaru yang tergabung dalam aksi gerakan penyegelan ini berharap agar Mubarak sadar diri, dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Umri. "Kami juga mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk secepatnya Mentanfidzkan hasil rekomendasi Muspimwil Riau. Karena kami sudah muak dan bosan dengan segala tingkah lakunya yang amoral itu," harap Alpin.

Sebelumnya diwartakan, insiden yang dialami Komala terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia bermaksud meminta tanda tangan Mubarak di ruangannya di UMRI, terkait disertasi guna penyusunan disertasi pada bidang Ilmu Lingkungan.

Dikatakannya, Mubarak merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi yang ia susun. Namun, hingga saat itu Mubarak satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan uji disertasinya.

Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara sang rektor dan Komala. "Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau (Mubarak,red) melempar disertasi saya setebal 250 halaman lebih hingga mengenai tangan saya," ujar Komala belum lama ini.

Tidak sampai di situ, Mubarak kata Komala juga mengeluarkan kalimat kasar kepada dirinya. 
     
Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu. Dia sedikit menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin Mubarak untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. 
     
Belakangan, kontrak kerjasama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. "Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu (kalimat bernada penghinaan,red) disaksikan Pembantu Rektor I," sebut Komala.

Tidak terima perlakuan sang rektor, Komala kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Riau, atas sangkaan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana.

Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian. "Senin besok (10/12) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," sebutnya.

Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI perwakilan Riau, terkait pelayanan publik di perguruan tinggi yang ia jalani. Menurut dia, karena laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.

"Saya paham jika membela profesi, tapi seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya," pungkas Komala.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Pekanbaru