Korupsi Dana Hibah di UIR

Berkas Kedua Tersangka Belum Tahap I

Berkas Kedua Tersangka Belum Tahap I

PEKANBARU (HR)-Meski memastikan akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah di Universitas Islam Riau ke Jaksa Peneliti atau Tahap I, namun hingga kini belum ada tanda-tanda hal tersebut dilakukan penyidik. Begitu juga dengan kedua tersangka, masih belum dilakukan penahanan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dana Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mukhzan menerangkan, kalau proses penyidikan masih berjalan. "(Penyidikan,red) masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemberkasan," ujar Mukhzan, Kamis (12/3).
Saat ditanya, kapan proses pemberkasannya tuntas untuk selanjutnya dilakukan proses tahap I, Mukhzan menyatakan dalam waktu dekat. Meski demikian, waktu pastinya belum diketahui.
"Insya Allah, sesegera mungkin," lanjutnya.
Terkait kedua tersangka, Said Fhazli dan Emrizal, yang belum dilakukan penahanan, Mukhzan juga belum bisa memastikan kapan waktunya.
 "Hingga saat ini, keduanya masih kooperatif. Jika sampai waktunya dan memenuhi unsur keduanya harus ditahan, hal tersebut akan dilakukan," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara yang menjerat Said Fhazli dan Emrizal ini, dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Hal tersebut berdasarkan hasil penghitungan sendiri yang dilakukan pihak kejaksaan.
Hingga kini dipastikan penyidik masih fokus menangani perkara terhadap dua tersangka tersebut.
 "Apabila ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, tentu akan didalami. Namun, hingga saat ini kita masih fokus dengan dua tersangka yang ada," pungkasnya.
Dugaan korupsi ini berawal sewaktu pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2012. Disebabkan tidak ada dana, UIR mengajukan bantuan dana ke pihak Pemprov Riau. Alhasil, Pemprov pun memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.
Tapi dalam laporannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka Said Fhazli (Pembantu Penyelidik Tim Peneliti Bersama UIR dan Institut ATMA-UKM/Direktur CV Global Energi Enterprise) dan bendaharanya, Emrizal.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***