Dugaan Penyerobotan Lahan

Warga Laporkan IKPP ke Ombudsman

Warga Laporkan IKPP ke Ombudsman

JAKARTA (hr)- PT Indah Kiat Pulp and Paper dan Polda dilaporkan Abdul Karim warga Perawang, Siak ke Ombudsman RI Wilayah Riau terkait sengketa lahan di RT 02 RW 01 Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang.
Morse Tarigan selaku Kuasa Hukum Abdul Karim sekaligus selaku ketua asosiasi hutan tanaman rakyat mandiri indonesia (AHTRMI) Siak mengatakan, sudah ada 200 hektare lahan warga yang diserobot PT IKPP. Meski pun warga memiliki 63 Surat Keterangan Tanah (SKT) asli.
Bahkan, PT IKPP juga menuding warga melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat. Padahal warga sendiri mempunyai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan surat dasar serta sertifikat tanah yang ditandatangani RT sampai camat.
Selain itu, kata Tarigan terjadi maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Polda Riau dalam penanganan laporan LP/457/XII/2014/SPKT/RIAU tanggal 22 Des 2014 yang dilaporkan oleh IKPP. Sementara, Abdul Karim sendiri memiliki bukti kepemilikan SKGR sejak tahun 1984 dan 1985. Sedangkan SKGR PT IKPP ada tahun 1997. Terlihat, Abdul karim lebih dulu memiliki SKGR ketimbang PT IKPP.
Komisioner Ombusdman RI Wilayah Riau Bambang Pratama, berdasarkan bukti dalam laporannya Abdul Karim memiliki 60 hektare tanah dengan alas hak SKT tahun 1985 yang dikeluarkan oleh kepala desa Pinang Sebatang Alm. M.Doel.S.
Salah satu tanah tersebut dijual kepada Ani Nadeak pada pahun 2014 berdasarkan SKGR no. 00002833 yg ditanda tangani oleh kades Mardi Umar dan Zulkifli. Namun, pihak IKPP mengklaim juga memiliki lahan dengan membeli lahan tersebut berdasarkan surat SKGR yang ditandatangani oleh alm M Doel S sebagai kades dan Syamsuar sebagai Camat Siak tahun 1997. Ombudsman sudah menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi tertulis terkait keluhan tersebut ke Polda Riau.
Abdul karim juga melaporkan camat dan kepala desa ke ORI terkait dugaan maladministrasi Penyimpangan Prosedur dalam penerbitan SKT dan SKGR milik IKPP yang dikeluarkan oleh Camat Siak pada tahun 1997 di lahan milik Pelapor.
Kemudian, Ombudsman menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Pinang Sebatang Barat dan Camat Tualang pada hari Senin (9/3) pukul 14.00 WIB.
Sinar Mas Group Bungkam
Emmy, Kepala Humas Asian Pulp and Paper (APP) atau lebih dikenal dengan PT Indah Kiat Pulp and Paper di Perawang bungkam setelah pencaplokan lahan Abdul Karim. "Sibuk lagi dinas luar kota ni," ujarnya berkilah, Rabu (11/3) di Gedung BII Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Lanjutnya, dalam pertemuan klarifikasi dengan Pemda Siak kemaren yang dihadiri oleh Asisten 1, Kepala Kantor Pertanahan Siak, Tapem, Kabag Pertanahan, camat Tualan dan Kades Pinang sebatang, ORI meminta klarifikasi terkait keluhan dari Abdul Karim. ORI mempertanyakan adanya 2 surat SKT/SKGR di objek lahan yang sama.(rio)