Sah, Dinas Kesehatan dan BPKAD Meranti Naik Kelas Menjadi Tipelogi A

Sah, Dinas Kesehatan dan BPKAD Meranti Naik Kelas Menjadi Tipelogi A

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis mengikuti rapat paripurna pembacaan laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepulauan Meranti, terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Meranti, Senin (19/11/2018).

DPRD Kepulauan Meranti menyetujui dan mengesahkan usulan perubahan Perda Kepulauan Meranti No. 9 Tahun 2019. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Meranti Taufikurahman dan turut hadir Ketua DPRD Fauzy Hasan dan Wakil Ketua H. Muzamil.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepulauan Meranti Marhisam mengatakan, pengesahan itu meliputi perubahan nomenklatur tipelogi OPD, dan nomenklatur perubahan nama OPD pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dari tipelogi B menjadi tipelogi A. Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti dari tipelogi B menjadi tipelogi A.


Sementara untuk Inspektorat Kepulauan Meranti terjadi perubahan Nomenklatur penyebutan menjadi Inpektorat Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Meranti menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti. Selain itu, mengubah penyebutan Dinas Perkebunan dan Holtikultura Meranti menjadi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Meranti.

Adapun persetujuan itu, dikatakan Marhisam, setelah melalui pertimbangan terhadap masing-masing OPD, pertama Dinas Kesehatan Meranti menjadi tipelogi A sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang tipologi Dinas Kesehatan provinsi dan kabu/kota. Didukung dengan skor nilai variable melebihi 800, dan beban kerja yang semakin besar.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi tipelogi A, sesuai Permendagri No. 5 Tahun 2017, yang didukung nilai skor variable melebihi 800 serta bermanfaat untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan penganggaran yang lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berubah menjadi Dinas Lungkungan Hidup, dengan pertimbangan pembagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten melainkan Pemerintah Provinsi.

Sementara itu, perubahan penyebutan Insektorat Kepulauan Meranti menjadi Inpektorat Daerah menyesuaikan dengan Permendagri No. 107 Tahun 2017. 

Terkait persetujuan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peda No. 9 Tahun 2016, kembali dipertegas oleh pimpinan sidang Taufikurrahman yang menyebutkan DPRD Meranti menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan, DPRD Meranti memutuskan menerima dan menyetujui tentang perubahan Perda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," ujar Taufikurrahman.

Dengan berubahnya Tipelogi OPD tersebut menjadi Tipelogi A, maka secara otomatis susunan organisasi OPD akan ada penambahan bidang, dengan tujuan untuk memperkuat kinerja dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Menyikapi keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis dalam pidatonya di hadapan legislator DPRD Meranti dan seluruh Kepapa OPD serta Forkopimda, menyebutkan keputusan itu diambil untuk menjawab kebutuhan organiasi dan menindaklanjuti regulasi terbaru yang berhubungan dengan kelembagaan di daerah.

Usulan Pemda tersebut ditegaskan Sekda, telah melalui pemetaan oleh Bagian Organisasi Tata Laksana Sekdakab Meranti yang disesuaikan dengan nomenklatur pada kementerian terkait.

"Diharapkan dengan pengesahan Ranperda ini dapat menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan dan kedala dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di masa sekarang dan yang akan datang, terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti," ucap Sekda Meranti. 


Reporter: Tengku Azwin