Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau Lakukan Pendampingan Tangani Kasus Politik Uang di Rohil

Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau Lakukan Pendampingan Tangani Kasus Politik Uang di Rohil

RIAUMANDIRI.CO BAGANSIAPIAPI - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan didampingi tim penyidik Kejati dan Polda Riau yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau turun ke Rohil untuk melakukan supervisi dengan pendampingan atas penanganan kasus duagaan pokitik uang yang diduga dilakukan oleh oknum caleg salah satu partai politik di Rokan Hilir. 

Dalam konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Rohil, Rabu (7/11/2018), Rusidi Rusdan mengatakan Bawaslu saat ini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas dan terpercaya bagi kemajuan bangsa.

Beraitan dengan kasus ini, Rusidi menambahkan Sentra Gakkumdu Bawaslu Rohil masih mendalami kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan salah seorang caleg dapil 1 yang juga anggota DPRD Rohil aktif berinisial KRS.  


Pendalaman yang dilakukan yaitu dengan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang menerima pemberian sembako. Setelah itu tim akan meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli hukum pidana termasuk juga meminta keterangan kepada Ketua dan Sekwan DPRD Rohil. 

Terakhir, meminta klarifikasi terhadap terduga KRS, baru dapat disimpulkan apakah perbuatannya termasuk pelanggaran atau tidak.

"Yang jelas kasus ini akan terus kita pantau karena sudah jadi konsumsi publik, supaya hasilnya transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini bergulir dari temuan Bawaslu Rohil. Telah dilakukan penyitaan berupa beras, susu kaleng, gula, dan bubuk teh yang berasal dari pemberian anggota DPRD Rohil berinisial KRS kepada puluhan orang masyarakat yang menjadi korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari Kecamatan Pekaitan beberapa waktu yang lalu.

"Terduga pelaku akan secepatnya dipanggil untuk mengetahui apa motifnya. Apakah saat itu dia sebagai anggota DPRD aktif atau sebagai caleg. Kalau terbukti KRS bersalah nantinya akan dijerat dengan pidana pemilu berupa hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp24 juta dan terkait statusnya sebagai caleg nanti akan kita lihat, apakah ada kemungkinan dilakukan diskualifikasi atau tidak," terangnya.

Rusidi yang juga kandidat doktor UIN Suska Riau ini mengimbau kepada seluruh caleg agar ke depannya, penyerahan bantuan bencana seperti ini lebih berhati-hati karena adanya ketentuan pidana dalam Undang-undang Pemilu yang bisa menjerat para pelakunya jika melanggar aturan. (rls)